Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan, surat itu digunakan untuk mengajukan gugatan kepada Partai Demokrat.
"Untuk itu, ketiga ketua DPC yang dipalsukan tanda tangan dan surat kuasanya, telah membuat laporan polisi kepada para kuasa hukum dari gerombolan liar Moeldoko dan Jhoni Allen," kata Mehbob dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Mehbob menilai, tindakan yang dilakukan kuasa hukum kubu Moeldoko tersebut telah menghina pengadilan dengan cara memalsukan tanda tangan dan surat kuasa.
Selain itu, dia beranggapan bahwa gugatan yang diajukan oleh kubu tersebut juga lemah dan tak ada substansinya.
Diketahui, kubu Moeldoko mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan kepengurusan Partai Demokrat.
"Sudah gugatan lemah, tidak ada substansinya, malah dibuat dengan cara melanggar hukum. Benar-benar perilaku yang tidak pantas dan menghina pengadilan," ujarnya.
Selain itu, tim advokasi Partai Demokrat juga telah melayangkan surat kepada Kapolri dengan tujuan memohon perlindungan hukum untuk ketiga Ketua DPC.
Pasalnya, Mehbob mengatakan, ketiga ketua DPC Partai Demokrat yang dipalsukan tanda tangan dan surat kuasanya mengaku diteror, diintimidasi agar mencabut gugatannya ke polisi.
Sebelumnya, ketiga ketua DPC itu telah melayangkan laporan ke polisi terkait pemalsuan tanda tangan dan surat kuasa yang diduga dilakukan oleh kuasa hukum kubu Moeldoko pada 18 April 2021.
"Karena itu, kami pun melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memohon perlindungan hukum," tuturnya.
Mehbob mengaku, pihaknya sangat percaya Polri dapat memberikan perlindungan hukum kepada ketiga Ketua DPC yang diteror tersebut.
Dia menegaskan bahwa Partai Demokrat tak tinggal diam dan terus melawan untuk menghadapi perilaku kubu KLB pimpinan Moeldoko.
"Ini adalah bagian dari perjuangan menyelamatkan demokrasi. Perjuangan menegakkan kebenaran dan memperjuangkan keadilan. Perjuangan kita semua, rakyat Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kubu KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad menyebut, gugatan perdata yang diajukan adalah tentang AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART dan kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/29/15531911/demokrat-laporkan-kuasa-hukum-kubu-klb-atas-dugaan-pemalsuan-tanda-tangan