JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatan aparat keamanan tak menyasar masyarakat sipil dalam pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Dalam pengejaran ini, Mahfud telah meminta supaya aparat keamanan bertindak cepat dan tegas serta tetap berhati-hati.
"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: KKB di Papua Dikategorikan sebagai Teroris, Pemerintah Minta Aparat Keamanan Bertindak Tegas
Adapun perintah perburuan ini keluar setelah pemerintah menetapkan KKB di Papua sebagai organisasi teroris.
Penetapan ini tak lepas dari aktivitas KKB yang selama ini kerap melakukan pelanggaran tindak pidana, misalnya pembunuhan dan kekerasan secara masif nan brutal.
Sedangkan, penetapan KKB sebagai organisasi teroris merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Mahfud mengatakan, selama ini banyak tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan DPRD di Papua yang mendukung langkah pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap KKB.
"Banyak tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam serta pimpinan resmi di Papua baik pemerintah daerah dan DPRD yang menyatakan dukungan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua," ungkap Mahfud.
Baca juga: Alasan Pemerintah Tetapkan KKB di Papua Organisasi Teroris
Ia juga menegaskan bahwa perburuan ini bukan menyasar masyarakat Papua pada umumnya. Melainkan memfokuskan pada mereka yang melakukan pemberontakan terhadap NKRI.
"Itu bukan terhadap rakyat Papua, tapi terhadap segelintir orang," ucap Mahfud.
"Hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberenotakan secara sembunyi-sembunyi sehingga mereka lakukan gerakan separatisme dan kemudian tindakanya merupkan gerakan terorisme," sambung eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Seperti diketahui, ketegangan di Papua belakangan ini meningkat dengan kontak tembak yang melibatkan aparat keamanan TNI-Polri dan KKB.
Pada Minggu (25/4/2021), Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur usai terlibat kontak tembak dengan KKB.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Kini Kategorikan KKB di Papua Organisasi Teroris
Selanjutnya, pada Selasa (27/4/2021), seorang anggota Brimob Polri, Bharada Komang meninggal. Kemudian dua lainnya luka-luka usai terlibat kontak tembak dengan KKB.
Adapun ide pelabelan teroris terhadap KKB kali pertama dikemukakan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
"Kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme," kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.