Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suharjito, Penyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/04/2021, 09:17 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suharjito terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dollar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.001.440,00.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (21/4/2021).

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhardjito dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Suap Suharjito kepada Edhy Prabowo

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Suharjito divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Suharjito.

Hal yang memberatkan yakni, Suharjito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Suharjito belum pernah dipidana, ia juga merupakan tulang punggung keluarga, dinilai kooperatif dalam menjalani proses peradilan, memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan, dan Suharjito menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP.

Hal lain yang meringankan, kata hakim Usada, Suharjito setiap tahun peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati beragama Islam untuk melakukan ibadah umrah.

Baca juga: Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo 103.000 Dollar AS dan Rp 706 Juta

Sementara itu, bagi karyawan nonmuslim, berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut.

"Terdakwa berjasa membangun 2 masjid dan rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum duafa di Jabodetabek," kata hakim Usada.

Suharjito terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Albertus Usada, Suparman Nyompa, dan Ali Mukhtarom tersebut juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

Dalam perkara ini PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain benih bening lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

Pada tanggal 4 Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah NKRI yang isinya, antara lain mengizinkan budi daya dan ekspor benih lobster.

Baca juga: Profil Suharjito, Calon Besan Ketua MPR yang Jadi Tersangka Kasus Edhy Prabowo

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB, Nasdem dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com