Edhy lalu membentuk tim uji teknis dengan ketua Andreau Misanta Pribadi dan Wakil Ketua Safri, keduanya adalah staf khusus Edhy Prabowo.
Suharjito kemudian menemui Edhy Prabowo di rumahnya dan diperkenalkan dengan Safri selaku staf khusus Menteri KKP. Ia kemudian berkoordinasi dengan Safri untuk mengurus izin budi daya dan ekspor benih lobster.
Untuk mendapatkan izin tersebut, PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy Prabowo melalui Safri sebesar Rp 5 miliar yang dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Uang yang diberikan secara bertahap itu pertama dilakukan pada tanggal 16 Juni 2020 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 77.000 dollar AS yang diserahkan Suharjito kepada Safri.
Baca juga: Hanya Kenakan 1 Pasal, KPK Dinilai Tak Serius Mendakwa Edhy Prabowo
Safri lalu menyerahkan uang tersebut kepada sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, untuk disampaikan kepada Edhy Prabowo.
Kedua, uang fee diberikan kepada Safri pada tanggal 8 Oktober 2020 di ruang kerja Safri sebesar 26.000 dollar AS.
PT DPPP lalu membayar biaya operasional ke PT Aero Citra Kargo (ACK) PT PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) untuk ekspor BBL sebesar Rp 1.800,00 per ekor benih lobster dengan pembagian pendapatan operasional PT PLI sebesar Rp 350,00/ekor BBL dan PT ACK mendapat Rp 1.450.
Pada bulan September—Novemeber 2020, PT DPPP telah melakukan ekspor benih lobster ke Vietnam sebanyak sekitar 642.684 ekor BBL menggunakan jasa kargo PT ACK dengan biaya pengiriman seluruhnya Rp 940.404.888,00.
"Dengan demikian, pada bulan September—November 2020, terdakwa Suharjito melalui saksi Amiril Mukminin, Andreau Misanta Pribadi, Siswadi Prantoto Loe, dan Ainul Faqih telah memberikan kepada Edhy Prabowo sebesar Rp 706.001.440,00 karena uang ini menjadi bagian tidak langsung yang diberikan kepada Edhy Prabowo," kata hakim.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo: Saya Tak Bersalah
Pembagian saham PT ACK adalah Achmad Bactiar dan Amri sebagai representasi Edhy Prabowo masing-masing sebesar 41,65 persen dan Yudi Surya Atmaja (representasi pemilik PT PLI, Siswadhi Pranoto Loe) sebanyak 16,7 persen.
Bagian Finance PT ACK bernama Nini pada periode Juli—November 2020 membagikan uang yang diterima dari PT DPPP dan perusahaan-perusahaan eksportir BBL lain kepada Achmad Bachtiar senilai Rp 12,312 miliar, Amri senilai Rp 12,312 miliar, dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp 5,047 miliar.
Uang dari biaya operasional itu lalu dikelola Amiril Mukminin atas sepengetahuan Edhy Prabowo untuk kemudian membeli sejumlah barang atas permintaan Edhy Prabowo.
Atas putusan tersebut, Suharjito langsung menyatakan menerima putusan, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.