JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah menerima laporan dugaan penyidik KPK AKP SR yang diduga meminta uang hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Akan tetapi, dikatakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, laporannya masih secara lisan.
"Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan," kata Tumpak saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Penyidik KPK yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Ditangkap
Namun demikian, Tumpak tidak merespons saat ditanya benar tidaknya informasi penyidik KPK minta uang.
Ia tak memberikan pernyataan ketika ditanya apakah Dewas KPK sudah memberikan instruksi ihwal dugaan kejadian itu.
Adapun kini AKP SR diamankan personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan KPK. SR merupakan penyidik KPK yang berasal dari Polri.
SR diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrizal dengan janji akan menghentikan penyidikan kasusnya.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR pada Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Divisi Propam Polri," ujar Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Sambo mengatakan, penyidikan terhadap SR selanjutnya dilakukan oleh KPK. Namun, KPK akan berkoordinasi dengan Propam Polri.
Baca juga: Oknum KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Firli Pastikan Tak Akan Tolerir Penyimpangan
"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," ujarnya.
Sebelumnya, pimpinan KPK juga sudah mendapatkan informasi ihwal oknum penyidik yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrizal.
Adapun tujuan permintaan tersebut yakni agar KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pelaku pemerasan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika benar terjadi pemerasan tersebut, jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," kata dia
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewas Terima Laporan Lisan Dugaan Penyidik KPK Palak Walkot Tanjungbalai Rp1,5 M
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.