JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP SR, diamankan personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan KPK. SR merupakan penyidik KPK yang berasal dari Polri.
SR diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrizal dengan janji akan menghentikan penyidikan kasusnya.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR pada Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Divisi Propam Polri," ujar Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: KPK Usut Dugaan Penyidik Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar
Sambo mengatakan, penyidikan terhadap SR selanjutnya dilakukan oleh KPK. Namun, KPK akan berkoordinasi dengan Propam Polri.
"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," ujarnya.
Sebelumnya, pimpinan KPK sudah mendapatkan informasi ihwal oknum penyidik yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrizal.
Baca juga: Oknum KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Firli Pastikan Tak Akan Tolerir Penyimpangan
Adapun tujuan permintaan tersebut yakni agar KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pelaku pemerasan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika benar terjadi pemerasan tersebut, jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.