JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro merupakan strategi baru pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Selama ini, kata dia, pendekatan-pendekatan makro seperti pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak mempunyai efek signifikan, termasuk dalam hal larangan mudik Lebaran.
"Peniadaan mudik tahun ini di dalam kerangka pembatasan mikro, beda dengan tahun lalu. Tahun lalu larangan mudik itu dalam kerangka pembatasan berskala besar, yang sekarang ini berskala kecil," kata Muhadjir di acara peringatan Hari Konsumen Nasional 2021, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Dokumen Administrasi Perjalanan Harus Dibawa jika Keluar Daerah
Muhadjir melanjutkan, selama beberapa bulan terakhir ini, pemerintah optimistis dengan pendekatan PPKM mikro untuk mengatasi penularan virus corona.
"Karena ternyata pendekatan-pendekatan makro itu tidak punya efek yang cukup signifikan sehingga sekarang menggunakan pendekatan mikro," ujar dia.
Muhadjir mengatakan, hal tersebut berarti bahwa pencegahan Covid-19 difokuskan ke dalam lingkup terkecil.
Melalui strategi itu pula, kasus-kasus Covid-19, tidak lagi disamaratakan dalam suatu daerah.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tanah Air Bertambah 4.952 dan Klaim Pemerintah soal Keberhasilan PPKM Mikro
Dengan demikian, kata dia, setiap ada kasus harus segera dikejar dengan melakukan tracking, tracing, dan testing (3T) yang dibarengi treatment (pengobatan) jika ada yang sudah parah.
"Itulah yang dilakukan selama ini dan ternyata dulu memang agak terabaikan karena kita fokus kepada pendekatan makro sehingga lebih banyak mencegati orang suruh pakai masker, kemudian masuk ke pasar-pasar memberikan penyuluhan tanpa memberikan perhatian agak spesifik kasus per kasus," tutur Muhadjir.
Adapun penerapan PPKM berskala mikro saat ini telah diperpanjang kembali selama 14 hari, mulai 20 April sampai 3 Mei 2021. Pemerintah juga memperluas pembatasan ke lima provinsi.
Baca juga: PPKM Berskala Mikro Diperluas hingga 25 Provinsi, Ini Rinciannya