Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Berskala Mikro Diperluas hingga 25 Provinsi, Ini Rinciannya

Kompas.com - 19/04/2021, 17:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro diperpanjang selama 14 hari, mulai 20 April sampai 3 Mei 2021. Pemerintah juga memperluas pembatasan ke lima provinsi.

Kelima provinsi itu yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat.

"Perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif maka ditambahkan lima provinsi," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto seusai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Berskala Mikro, Berlaku 20 April-3 Mei

Dengan perluasan wilayah tersebut, maka PPKM berskala mikro jilid keenam akan diterapkan di 25 provinsi.

Adapun 20 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan.

Kemudian Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.

Pemerintah berharap perpanjangan dan perluasan PPKM dapat semakin menekan laju penularan Covid-19.

Baca juga: Sejumlah Negara Alami Lonjakan Kasus Corona, Menkes Minta Masyarakat Waspada

Airlangga mengklaim, selama PPKM mikro diterapkan, pandemi Covid-19 di Tanah Air sudah menunjukkan perbaikan, yakni dengan adanya penurunan kasus.

"Perkembangan parameter penanganan Covid dan penerapan PPKM mikro tahap kelima antara tanggal 6-19 April itu terus mengalami perbaikan," ujarnya.

Menurut Airlangga, kasus aktif Covid-19 di Indonesia per 18 April sebesar 6,6 persen. Angka ini menurun dibanding Februari lalu yang mencapai 16 persen kasus aktif.

Kasus aktif pada minggu kedua Februari tercatat sebesar 176.291 kasus. Sementara, pada minggu ketiga April turun menjadi 106.243 kasus.

Baca juga: Menkes: Kasus Covid-19 Kita Sudah Turun, Jangan Sampai Ada Lonjakan

Sementara, rata-rata kasus positif atau positivity rate saat ini berada di angka 11,2 persen, menurun dibandingkan kasus positif pada Februari lalu yang mencapai 29,42 persen.

Kemudian, bed occupancy rate atau tingkat keterisian tempat tidur pun rata-rata berada di angka 34-35 persen, tidak melebihi 60 persen.

"PPKM dan PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari dan Februari telah mulai berhasil mengendalikan laju penyebaran Covid di mana rata-rata kasus aktif terus menurun. Di Januari 15,43 persen, di Februari 13,57 (persen), Maret 9,52, (persen), dan April 7,23 (persen)," kata Airlangga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berbaju Kotak, Ganjar Pranowo Turut Hadir di Rapat Ketum Parpol dan Tim Pemenangannya

Berbaju Kotak, Ganjar Pranowo Turut Hadir di Rapat Ketum Parpol dan Tim Pemenangannya

Nasional
Selain Yusril, PBB Jagokan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Selain Yusril, PBB Jagokan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Nasional
Saksi Sebut Istri Rafael Alun Terima 'Gaji Buta' Rp 10 Juta Tiap Bulan

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Terima "Gaji Buta" Rp 10 Juta Tiap Bulan

Nasional
Mabes Polri Kirim Tim Asistensi Terkait Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Mabes Polri Kirim Tim Asistensi Terkait Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Tim Asistensi Mabes Polri Gelar Olah TKP Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Tim Asistensi Mabes Polri Gelar Olah TKP Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Pemerintah Siapkan Skema Karcis Terusan untuk Akses Semua Jenis Moda Transportasi Publik

Pemerintah Siapkan Skema Karcis Terusan untuk Akses Semua Jenis Moda Transportasi Publik

Nasional
Lakukan Survei Internal untuk Pilpres, Cak Imin Klaim Hasilnya Bagus di Jawa Timur

Lakukan Survei Internal untuk Pilpres, Cak Imin Klaim Hasilnya Bagus di Jawa Timur

Nasional
Soal 3 Orang yang Wakili Cawapres di Baja-Amin, Cak Imin: Pastinya Ilmuwan di Luar Partai

Soal 3 Orang yang Wakili Cawapres di Baja-Amin, Cak Imin: Pastinya Ilmuwan di Luar Partai

Nasional
Polri Terbitkan Ketentuan Rambut Polwan, Sesuai Standar Dunia

Polri Terbitkan Ketentuan Rambut Polwan, Sesuai Standar Dunia

Nasional
Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober

Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober

Nasional
Luhut Targetkan LRT Bali Mulai Dibangun pada Awal 2024

Luhut Targetkan LRT Bali Mulai Dibangun pada Awal 2024

Nasional
Minta Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ramai-ramai Datangi Bareskrim Polri

Minta Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ramai-ramai Datangi Bareskrim Polri

Nasional
Mahfud Minta Polri Petakan Keamanan di 4 Provinsi Baru Terkait Pemilu 2024

Mahfud Minta Polri Petakan Keamanan di 4 Provinsi Baru Terkait Pemilu 2024

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Siapkan Organisasi yang Integrasikan Moda Transportasi Se-Jabodetabek

Jokowi Tunjuk Luhut Siapkan Organisasi yang Integrasikan Moda Transportasi Se-Jabodetabek

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Akan Ancam Siapa Pun jika Terpilih Jadi Presiden pada 2024

Gerindra: Prabowo Tak Akan Ancam Siapa Pun jika Terpilih Jadi Presiden pada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com