Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode Inisiatif: UU Cipta Kerja Paling Banyak Diujikan di MK Sepanjang 2020

Kompas.com - 19/04/2021, 15:53 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja paling banyak diajukan pengujiannya di Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2020-2021.

Menurut dia, setidaknya ada 14 perkara uji materi UU Cipta Kerja yang masuk ke MK untuk diujikan lebih lanjut.

"Kalau kita lihat secara dibagi berdasarkan undang-undang yang ujikan Undang-Undang Cipta Kerja itu menempati posisi yang paling banyak diuji dia mendominasi pengujian di ruang sidang MK," kata Violla dalam diskusi daring, Minggu (18/4/2021).

Baca juga: Bertemu Kanselir Jerman, Jokowi Pamer UU Cipta Kerja untuk Dukung Investasi

Ia mengatakan, 14 perkara itu terdiri dari tiga pengujian secara formil, lima pengujian materiil, dan enam pengujian secara formil dan materiil.

Selain UU Cipta Kerja, undang-undang yang banyak diuji di MK yakni UU Keuangan Negara untuk Covid dengan sembilan pengujian.

Rinciannya, satu pengujian formil, empat pengujian materiil, dan empat pengujian formil dan materiil.

Selanjutnya adalah uji materi UU MK yakni sebanyak dua perkara yang menitikberatkan pada pengujian formil dan materiil.

Violla mengatakan, perkara pengujian uji materi UU yang baru disahkan oleh DPR di tahun 2020 juga meningkat signifikan.

Menurut dia, total pengujian UU yang baru disahkan DPR dan masuk ke MK hingga 18 April tercatat ada 38 perkara.

"Jumlah ini meningkat secara signifikan dan sangat drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujar dia.

Baca juga: Menilik Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang Dinilai KSPI Rugikan Pekerja

Violla mengatakan, tahun 2019 pengujian UU yang disahkan di tahun yang sama pada saat itu paling banyak adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Saat itu, ada delapan perkara pengujian. Namun, dibandingkan perkara UU yang disahkan dengan tahun 2020 hingga 2021, perkara UU yang diuji setelah disahkan meningkat hampir lima kali lipat.

"Kemudian pengajuan undang-undang ini ditujukan paling tidak pada lima undang-undang yang disahkan tahun 2020 yaitu Undang-Undang Penetapan Perppu Keuangan Negara untuk Covid-19," ujar dia. 

"Kemudian pilkada, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan juga Undang-Undang Cipta Kerja," ucap dia.

Sementara itu, lanjut Violla, pengujian formil di tahun 2020 juga meningkan signifikan.

Baca juga: Rabu Besok, KSPI Bakal Demo di Gedung MK hingga Kantor Gubernur Terkait UU Cipta Kerja

Adapun berdasarkan data Kode Inisiatif, pengujian formil yang tersendiri ada enam perkara, sedangkan pengujian formil yang dibarengi dengan pengujian materiil ada 12 perkara.

Sementara itu, pengujian materill saja ada 20 perkara, sehingga, jika dijumlahkan pengajuan formil secara keseluruhan kurang lebih ada 18 perkara yang masuk di MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com