JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan 17 perkara sengketa Pilkada Tahun 2020.
Adapun, jumlah sengketa yang diputus MK yakni sebanyak 32 perkara yang masuk ke tahap pembuktian.
"Ada sebanyak 17 putusan yang MK kabulkan. Lalu 10 perkara atau putusan tolak dan lima perkara tidak dapat diterima MK," kata Ihsan dalam diskusi daring, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: MK Diminta Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua
Sebanyak 17 perkara itu terdiri dari 16 perkara yang diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Sementara, satu perkara lainnya diperintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang.
Ihsan melanjutkan, dari berdasarkan dari 32 perkara yang diputus ada sebanyak 23 perkara yang memang masuk ambang batas perolehan suara untuk mengajukan permohonan sengketa.
Kemudian, ada sembilan perkara yang melewati ambang batas sesuai ketentuan dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Jadi 23 perkara 13 perkara dikabulkan sebagian oleh MK dan sisanya 10 ditolak MK karena tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.
Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Diminta Diskualifikasi Pasangan Orient-Thobias
Sedangkan dari sembilan perkara yang tidak memenuhi ambang batas, ada temuan empat di antaranya merupakan putusan dengan amar dikabulkan.
Dan lima perkara sisanya tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum sehingga Pasal 158 diterapkan MK untuk memutus perkara tersebut.
Sidang putusan digelar MK sejak Kamis (18/3/2021) hingga Senin (22/3/2021) dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Pelaksanaan sidang juga disiarkan secara daring.
Baca juga: MK Putuskan 16 Daerah Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada, Ini Daftarnya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.