Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Sengketa Pilkada Sabu Raijua yang Diajukan Tiga Pemohon

Kompas.com - 15/04/2021, 16:40 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan tiga pemohon terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring pada Kamis (15/4/2021).

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Majelis Dalami Kemungkinan Orient Riwu Overstay di AS


Anwar mengatakan, eksepsi termohon yakni KPU Sabu Raijua dan pihak terkait yakni Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon beralasan menurut hukum.

Adapun eksepsi tersebut menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Tiga pemohon tersebut yakni Herman Lawe Hiku atau pemohon pertama dalam sengketa bertindak sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua 2020.

Sementara pemohon kedua adalah Marthen Radja yang juga bertindak sebagai perseorangan WNI serta terdaftar di DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua.

MK juga menolak permohonan pemohon ketiga yakni Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (Amapedo) Kabupaten Sabu Raijua yang diketuai oleh Yanuarse Bawa Lomi.

Baca juga: MK Perintahkan PSU di 16 Pilkada 2020, KPU Yakin Tak Akan Pengaruhi Citra

Para pemohon yang terdiri dari perseorangan dan aliansi masyarakat Amapedo dinilai tidak memenuhi ketentuan pasal 157 ayat 4 Undang-Undang 10 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 PMK 6 tahun 2020.

Artinya, para pemohon tidak memenuhi salah satu syarat formil sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum.

Sebab, untuk memiliki hukum di samping sebagai calon pasangan calon juga harus memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebelumnya para pemohon mempersoalkan status kewarganegaraan Orient yang disebut Bawaslu berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Baca juga: MK Diskualifikasi Yusak-Yakob, KPU: Kami Pernah Batalkan, tapi Diloloskan Bawaslu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com