Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Eks Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Polri Sudah Periksa 26 Saksi dan 3 Ahli

Kompas.com - 16/04/2021, 18:56 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 26 orang saksi dalam kasus tindak pidana perbankan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.

Penyidik juga dikatakan telah memeriksa tiga saksi ahli yang meliputi ahli pidana, ahli tata negara, dan ahli korporasi.

"Sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan tiga saksi ahli," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Ramadhan mengatakan, saat ini polisi sudah memiliki 200 surat atau dokumen sebagai barang bukti terkait penetapan Sadikin Aksa sebagai tersangka.

Baca juga: Eks Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa Jalani Pemeriksaan 10 Jam di Mabes Polri

Polisi akan segera melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Selanjutnya langkah yang dilakukan penyidik adalah melakukan koordinasi dengan JPU dan melakukan pemberkasan," tuturnya.

Kasus pidana perbankan ini bermula ketika pada Mei 2018, PT Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Baca juga: Profil Sadikin Aksa, Eks Dirut Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Pidana Perbankan

Surat itu berisikan perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Namun, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020. Namun, tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Sadikin Aksa Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

Sadikin pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi Whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Sadikin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ia diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.

Atas perbuatannya, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com