Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Masuk Prolegnas, RUU IKN Belum Dibahas DPR

Kompas.com - 15/04/2021, 15:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini belum memastikan kapan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) akan dilakukan, meski RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus yang mengatakan, hingga kini DPR masih menunggu.

"RUU IKN memang masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian pembahasannya, kami masih menunggu kelanjutannya," kata Guspardi di Jakarta, Kamis (15/4/2021) seperti dikutip Antara.

Guspardi menuturkan, RUU tersebut belum diputuskan apakah akan dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus).

Baca juga: Kepala Bappenas Sebut Pembangunan Tahap Awal Ibu Kota Negara Tunggu Pengesahan UU IKN

Menurutnya, apabila pembahasan dilakukan di Panja, maka hanya ada satu alat kelengkapan dewan (AKD).

Sementara, jika pembahasan dilakukan di tingkat Pansus, maka akan melibatkan banyak AKD atau komisi terkait.

Ia menyebut, pihak yang berhak untuk memutuskan apakah RUU IKN dibahas di Panja atau Pansus adalah Badan Musyawarah (Bamus).

"Bamus DPR akan memutuskan apakah RUU IKN dibahas di panja atau pansus. Sampai sekarang belum ada kabar terkait rapat Bamus yang membahas masalah tersebut," ucapnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pengaturan tentang Ibu Kota Negara diatur dalam tingkat undang-undang.

Baca juga: Menteri PPN: Swasta Diberi Kesempatan Turut Bangun Ibu Kota Negara

Secara hukum, kata dia, pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta.

Selain itu, ia juga menilai pemindahan IKN ke Kalimantan Timur masih berupa keputusan politik dan belum sampai pada keputusan hukum. Hal ini dikarenakan belum ada UU sebagai payung hukum.

"Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 tahun 2007 yang mengatur tentang Ibu Kota Negara ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, artinya Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta," kata Guspardi.

Atas hal itu, menurutnya, pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru sebelum RUU IKN disahkan.

Baca juga: Bocoran Desain Istana di Ibu Kota Negara Baru, Ditargetkan Dibangun Tahun Ini

Pasalnya, UU tersebut dinilainya merupakan satu hal yang penting dan akan menjadi rujukan mengatur anggaran.

Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa anggaran tak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar UU yang sah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com