Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Pembentukan Satgas BLBI adalah Pengakuan Pentingnya RUU Perampasan Aset

Kompas.com - 14/04/2021, 18:52 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai merupakan salah satu pengakuan pemerintah pada pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Menurut Peneliti Formappi Lucius Karus, jika DPR mau segera membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pemerintah tak perlu repot-repot membentuk Satgas BLBI.

“Pembentukan Satgas untuk memburu aset BLBI hanyalah salah satu pengakuan (pemerintah) akan pentingnya RUU Perampasan Aset. Jika saja RUU Perampasan Aset mau dibahas dan disahkan secepatnya, maka pemerintah tak perlu repot-repot membentuk Satgas khusus untuk BLBI ini,” jelas Lucius pada Kompas.com, Rabu (14/4/2021).

Lucius menyebut, jika menggunakan UU tersendiri, pemerintah bisa merampas dan mengejar aset yang seharusnya menjadi milik negara yang masih dikuasai oleh pihak lain.

Baca juga: ICW: Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Dipercaya

Ia juga mempertanyakan, kenapa pemerintah tidak menggunakan kewenangannya sebagai pengusul RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Pemerintah ini tahu akan kebutuhan yang mendesak tetapi entah kenapa justru tak memanfaatkan kewenangan mereka sebagai pengusul dalam penentuan Prolegnas Prioritas untuk memastikan kebutuhan itu bisa segera dieksekusi dalam proses pembahasan RUU Prioritas,” ungkapnya.

Menurut Lucius, baik pemerintah dan DPR memiliki kelemahan yang sama yakni tidak membaca kebutuhan hukum prioritas bangsa.

Dalam pandangan Lucius DPR gagal menyadari kebutuhan akan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sehingga tidak ada keinginan untuk menjadikan RUU tersebut sebagai salah satu RUU Proritas 2021.

Baca juga: Gagalnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Tunggakan Legislasi Sejak 2012

“Kegagalan mengupayakan pengesahan RUU Perampasan Aset ini adalah bukti lemahnya semangat pemberantasan korupsi, atau bukti bahwa kasus korupsi ini maish menjadi andalan elit untuk mendapatkan keuntungan,” tutur Lucius.

“Sehingga perampasan aset nampaknya justru akan menjadi alat pembunuh yang akan mengarah pada diri mereka sendiri,” sambungnya.

Lebih lanjut Lucius menegaskan bahwa tidak masuknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pada Prolegnas Prioritas 2021 menunjukan bahwa ada kecenderungan dari pemerintah dan DPR untuk melemahkan semangat pemberantasan koruspi.

“Kecenderungan melemahkan semangat pemberantasan korupsi sudah mulai terlihat dalam revisi UU KPK dan karenanya jika RUU Perampasan Aset ini merupakan upaya memperkuat pemberantasan korupsi, maka saya kira ini pasti bukan pilihan prioritas bagi DPR dan pemerintah,” imbuh Lucius.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, PPATK Tagih Janji Jokowi, dan Kerugian bagi Negara

Lucius menyebut bahwa kebutuhan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dilakukan untuk kebutuhan bangsa dan rakyat.

“Kebutuhan RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan bangsa dan rakyat, bukan kebutuhan elit kekuasaan,” pungkasnya.

Sebagai informasi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah didesakkan oleh sejumlah pihak sejak tahun 2012.

Pada periode DPR 2014-2019, RUU ini disebut hendak akan disahkan, namun hingga kini keputusan itu tak kunjung diambil oleh DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com