JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, sudah tidak mempercayai komitmen pemerintah dalam upaya pemeberantasan korupsi
Sebabnya, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pemerintah tidak segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang bisa digunakan sebagai salah satu upaya upaya pemberantasan korupsi.
“Sejak awal ICW sudah tidak menaruh kepercayaan lagi pada pemerintah akan komitmennya terhadap isu pemberantasan korupsi. Ada banyak suplemen pemberantasan korupsi yang tidak ditindaklanjuti melalui proses legislasi, salah satunya RUU Perampasan Aset,” kata Kurnia dihubungi Kompas.com, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Gagalnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Tunggakan Legislasi Sejak 2012
Menurut Kurnia, RUU Perampasan Aset dapat menjadi peringatan pada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi
Kurnia menjelaskan, jika disahkan, RUU tersebut memungkinkan aset yang didapatkan masyarakat dari hasil kejahatan dapat dirampas oleh negara.
“Padahal RUU itu memberikan sinyal kuat kepada masyarakat agar menjauhi praktik korupsi. Sebab, nantinya aset yang dihasilkan dari kejahatan itu dapat dirampas oleh negara, tanpa melalui mekanisme pemidanaan pelaku,” ungkapnya.
Sebagai informasi wacana pengesahan RUU Peramapasan Aset Tindak Pidana sempat muncul pada periode DPR tahun 2014-2019.
Baca juga: Luhut: KPK Jangan Jadi Alat Politik dan Kekuasaan
Sementara menurut ICW, desakan untuk segera melakukan pengesahan terhadap RUU tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2012.
Namun RUU yang dianggap dapat menjadi salah satu hukum yang menjerakan para koruptor itu tak kunjung disahkan hingga saat ini.
Diketahui pada rapat paripurna 23 Maret 2021, DPR telah menyetujui 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Adapun RUU Perampasan Aset tidak menjadi salah satu dari 33 RUU yang disahkan dalam rapat paripurna itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.