JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Dua di antara empat saksi yang dipanggil yakni pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Geledah Sebuah Rumah di Makassar
Ali menyebut dua pegawai BUMN itu yakni bernama Siti Abdiah Rahman dan M Ardi.
Selain itu, kata Ali, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lain yakni satu PNS bernama Sari Pudjiastuti dan satu swasta bernama Sri Wulandari.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Dalami Berbagai Proyek yang Direkomendasikan Nurdin Abdullah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.