JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 pada Kamis (1/4/2021).
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh tersangka AS (Agung Sucipto) yang diduga atas rekomendasi tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Nurdin Abdullah
Empat orang yang diperiksa tersebut, kata Ali, yakni Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra, mantan Bupati Bulukumba, AM Sukri A Sappewali dan ajudan Nurdin Abdullah yakni Syamsul Bahri.
Ali mengatakan, seharusnya KPK juga memeriksa satu orang saksi dari pihak swasta berama Abdul Rahman.
Namun yang bersangkutan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Baca juga: Periksa Saksi di Kasus Nurdin Abdullah, KPK Dalami Adanya Aliran Uang ke Berbagai Pihak
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Dalami Aliran Uang ke Pokja Dinas PUTR Sulsel
Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.