Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan Komisi III DPR, Komnas HAM Tegaskan Dukung Revisi UU ITE

Kompas.com - 06/04/2021, 13:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tetap mendukung revisi Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan argumen bahwa negara tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan pembatasan atas hak berekspresi masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Selasa (6/4/2021).

"Komnas HAM tentu mendukung revisi UU ITE. Sekarang kita punya koordinasi yang intensif dengan pihak siber di kepolisian dan Menko Polhukam," kata Taufan dalam rapat yang dipantau secara daring, Selasa.

Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas, Jubir Wapres: Pemerintah Siapkan Matang

Ia melanjutkan, sepanjang 2020, Komnas HAM telah menerima sebanyak 22 aduan atau laporan dari masyarakat terkait serangan digital dan UU ITE.

Adapun dari 22 aduan tersebut, masyarakat mengeluhkan potensi ancaman dari Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 29 UU ITE.

"Pasal-pasal itu berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi karena bersifat multi-interpretasi," ucapnya.

Lebih lanjut, Ahmad mengaku meski jumlah aduan tak terlalu besar secara statistik, tetapi fenomena potensi pelanggaran kebebasan berpendapat dalam UU ITE sangat banyak ditemukan.

Oleh karena itu, Komnas HAM menilai perlu adanya dukungan semua pihak untuk menyoroti dan menaruh perhatian pada RUU ITE.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Siapkan Naskah Akademik Revisi UU ITE

Komnas HAM, kata dia, sudah melakukan berbagai Focus Group Discussion (FGD) terkait beberapa pasal di UU ITE yang berpotensi melanggar kebebasan berpendapat.

"Ada beberapa kali FGD kita lakukan dengan Dewan Pers, dengan beberapa asosiasi jurnalis dan juga dengan Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

Menguatkan argumen bahwa Komnas HAM mendukung revisi UU ITE, Taufan meminta agar negara tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan pembatasan atas hak berekspresi.

Sebaliknya, Komnas HAM mendorong pemerintah bertindak secara legal berdasarkan regulasi serta UU yang akuntabel, non diskriminatif, dan dapat diuji publik atau hukum.

"Dialektika kita selama ini dengan pemerintah, termasuk dengan kepolisian sangat baik saya kira. Ada beberapa masukan kita yang diakomodasi oleh pemerintah dan kepolisian, termasuk dalam penanganan-penanganan perkaranya," jelasnya.

Baca juga: Survei: 56,3 Persen Responden Setuju dengan Revisi UU ITE

Diketahui, RUU ITE yang sempat digaungkan Presiden Joko Widodo akhirnya tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, rencana revisi UU ITE ditunda lantaran pemerintah masih menampung aspirasi publik.

"Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUHPidana yang sudah kita bahas secara mendalam," kata Yasonna dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3/2021). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com