Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Banyak Pejabat-Politikus Takut RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Disahkan

Kompas.com - 02/04/2021, 14:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pejabat negara hingga politikus khawatir jika Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) disahkan.

"Kalau saya berbicara secara bisik-bisik, bicara tidak resmi, banyak orang, pejabat banyak, politikus itu (takut) kalau UU terutama itu tadi, pembatasan belanja uang kartal (RUU PTUK)," ujar Mahfud dikutip dari kanal YouTube PPATK Indonesia, Jumat (2/4/2021).

Hal itu disampaikan Mahfud saat berbincang dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: PPATK Ungkap Urgensi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Ia mengatakan, ketakutan beberapa pihak atas pengesahan RUU PTUK karena mereka memiliki uang tunai banyak.

Sebab, penerapan UU PTUK nantinya membuat transaksi dengan nominal besar diharuskan melalui bank dan tidak boleh tunai.

Adapun transaksi yang melalui perbankan akan lebih mudah ditelusuri. 

"Ketika suatu saat dia harus berbelanja, tidak boleh tunai, tetapi harus lewat bank, dia akan ketahuan," kata Mahfud.

Dari transaksi via bank itu, nantinya uang tersebut otomatis bisa dilacak asal-muasalnya. Terlebih jika ada indikasi pencucian uang.

"Kalau lewat bank kan akan ketahuan. Lalu dari situ bisa dilacak jangan-jangan itu pencucian uang," ujar Mahfud.

Ia juga mengatakan, banyak orang Indonesia yang mempunyai uang dollar Singapura dan Amerika Serikat dalam bentuk tunai yang tidak sedikit di rumahnya.

Baca juga: Soal RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Ini Respon Apindo

Menurut dia, uang tunai bakal tidak bisa digunakan jika akan dibelanjakan secara besar-besaran apabila aturan tersebut berhasil diterapkan.

"Dan itu banyak lho pengiriman uang yang dalam bentuk tunai dibawa misalnya dari luar negeri. Pejabat dari luar negeri kan punya hak membawa tas ini, tas itu, nah ini dibawa ke dalam negeri untuk keperluan yang ilegal. Itu yang saya dengar dan itu laporan seperti itu banyak," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com