Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Ungkap Urgensi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Kompas.com - 18/02/2021, 11:20 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyinggung soal pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK).

Percepatan pembahasan dan penerapan RUU PTUK itu termasuk salah satu hal yang dibahas oleh Dian ketika bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Senin (15/2/2021) lalu.

"Isu ini diangkat kembali, mengingat semakin tingginya berbagai tindak kejahatan, baik pencucian uang maupun terkait dengan pendanaan terorisme yang memiliki kecenderungan menggunakan modus transaksi secara tunai atau cash," kata Dian dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Soal RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Ini Respon Apindo

Dian menuturkan, substansi dan urgensi RUU PTUK telah dikaji oleh PPATK sejak tahun 2011.

RUU itu memiliki dua substansi utama yakni, batasan nilai berikut pengecualian atas batasan nilai transaksi uang kartal serta pengawasan pembatasan transaksi uang kartal.

Dalam RUU tersebut, batasan nilai transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan uang tunai maksimal sebesar Rp 100 juta.

Dengan begitu, orang yang mau bertransaksi di atas batasan nilai dimaksud wajib dilakukan secara non-tunai melalui penyedia jasa keuangan.

Kemudian, RUU ini juga mengatur 12 transaksi yang dikecualikan dari ketentuan pembatasan transaksi uang tunai serta terkait pengawasan penerapan RUU PTUK yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia.

Baca juga: BI: Kebutuhan Uang Kartal Saat Ramadhan dan Akhir Tahun Pengaruhi Likuiditas Bank

Dian mengungkapkan, RUU telah selesai dibahas di tingkat pemerintah pada tahun 2018, yang melibatkan pihaknya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan, dan Sekretariat Negara.

RUU itu pun telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015-2019 dan 2020-2024.

Meski sempat diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 oleh Kemenkumham selaku wakil pemerintah, usulan itu tidak disetujui sehingga RUU PTUK tak dibahas di tahun 2020.

Padahal, merujuk pada riset PPATK terkait Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Pendanaan Terorisme 2020, transaksi tunai masih menjadi pilihan utama dalam hal pendanaan terorisme.

Baca juga: Ini Delapan Alasan PPATK Dorong Pembatasan Transaksi Uang Kartal

"Kecenderungan yang muncul adalah dengan melakukan penarikan tunai menggunakan cek dalam jumlah besar serta penarikan tunai menggunakan ATM dalam jumlah maksimal penarikan per hari atau menggunakan slip penarikan tunai oleh pemilik rekening di wilayah yang rawan terorisme," ungkap Dian.

Maka dari itu, PPATK menilai, pembatasan atas transaksi uang tunai dibutuhkan untuk mencegah kejahatan ekonomi seperti, narkoba, korupsi, maupun pendanaan terorisme.

Selain itu, peraturan tersebut juga dinilai dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana dalam bertransaksi.

"Akan memberikan manfaat untuk pemerintah, antara lain menghemat jumlah uang yang harus dicetak, menghemat bahan baku uang, menghemat biaya penyimpanan (fisik) uang di Bank Indonesia, mengurangi peredaran uang palsu, mendidik dan mendorong masyarakat untuk menggunakan sistem pembayaran yang lebih aman dan mudah dalam bertransaksi," tutur Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com