JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jember berhasil mengamankan satu orang tersangka perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan, Jember, Jawa Timur, berinisial AS.
AS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jember sejak Januari 2021. Ia ditangkap pada Selasa (23/3/2021) malam.
"Tersangka AS diamankan di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat sekira pukul 20.40 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Leonard mengatakan, saat ditangkap di Jakarta Pusat, AS tidak melalukan perlawanan. AS kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember.
Baca juga: Kejagung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Ia menjelaskan, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan Jember yang merupakan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar tahun anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.
Saat ini, perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Leonard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.