JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang laki-laki yang diduga membuat video hoaks jaksa yang menerima suap terkait persidangan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berhasil diamankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, terduga pelaku ditangkap di Takalar, Senin (22/3/2021) pukul 06.30 Wita.
"Pengamanan yang bersangkutan dilakukan untuk menelusuri atau mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoaks dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, terduga pelaku menyampaikan alibi bahwa akun dengan username miliknya diretas.
Oleh karena itu, sampai saat ini, Kejaksaan belum menentukan status pria yang diamankan tersebut.
Baca juga: Beredar Video Hoaks Oknum Jaksa Terima Suap Terkait Rizieq, Kejagung Cari Pembuatnya
"Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoaks dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoaks dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, di media sosial beredar sebuah video yang menarasikan ada oknum jaksa yang menerima suap terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab yang kini tengah disidangkan di PN Jaktim.
Kejagung menegaskan, video tersebut hoaks. Leonard menyatakan, video tersebut merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016.
"Peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Beredar Video Jaksa Ditangkap karena Suap, Kejagung Pastikan Tak Terkait Kasus Rizieq Shihab
Leonard pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video atau informasi yang tidak benar.
Ia mengatakan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.