Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Kendalikan Peredaran Tembakau Gorila, Kemenkumham Pindahkan Seorang Napi ke Nusakambanagan

Kompas.com - 23/03/2021, 21:03 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memindahkan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang ke Pulau Nusakambangan, Selasa (23/3/2021).

Adapun pemindahan tersebut dilakukan akibat napi tersebut diduga menjadi operator peredaran narkotika tembakau gorila.

"Ini bentuk keseriusan dan komitmen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberantas narkoba khususnya di dalam lapas dan rutan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Marcelina Budiningsih dikutip dari Antara.

Marcelina mengatakan pemindahan tersebut merupakan langkah cepat sebagai antisipasi memutus mata rantai indikasi adanya peredaran gelap narkotika dari dalam lapas.

Pemindahan narapidana tersebut merupakan buntut dari terungkapnya kasus usaha skala rumah tangga tembakau gorila jaringan antarprovinsi.

Baca juga: Kurir Narkoba Ditangkap di Depan PN Jakpus, Bawa 944 Butir Ekstasi

Dalam kasus itu polisi mengamankan tujuh pelaku berinisial HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA.

Para tersangka dikendalikan narapidana berinisial V dari Lapas Narkotika Cipinang.

Dari hasil koordinasi dan penelusuran antara polisi dan Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, narapidana yang diduga terlibat peredaran tembakau gorila tersebut langsung dikirim ke Pulau Nusakambangan.

Pemindahan narapidana dilaporkan berlangsung lancar, aman dan terkendali menggunakan jalur darat dengan melibatkan pengawalan anggota Brimob serta didampingi oleh dua orang petugas Lapas.

"Pemindahan narapidana tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," ucap Marcelina.

Sebelumnya, Kemenkumham telah memindahkan sebanyak 643 bandar narkoba ke Nusakambangan sebagai salah satu bentuk upaya mengatasi peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas di Indonesia.

Pemindahan secara massal tersebut merupakan pertama kali dilakukan dan akan terus berlanjut ke depannya oleh kementerian terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com