Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Tilang Elektronik: Mekanisme Tilang hingga Cara Membayar Dendanya

Kompas.com - 23/03/2021, 17:47 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 Polda mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic law enforcement (ETLE) melalui 244 kamera mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).

Penerapan tilang elektronik tahap pertama ini diresmikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Sigit mengatakan, penerapan tilang elektronik merupakan upaya kepolisian mendorong penegakan hukum secara transparan.

"Program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," ujar Kapolri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Jika anda kena tilang elektronik, ini tahapan yang harus diketahui:

Tahap 1

Perangkat kamera CCTV di ruas jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Baca juga: Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Diproses Lewat Tilang Elektronik ETLE

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

 Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat tersebut dikirim lewat pos.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website sesuai yang tercantum dalam surat tersebut atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.

Halaman:



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com