Salin Artikel

Serba-serbi Tilang Elektronik: Mekanisme Tilang hingga Cara Membayar Dendanya

Penerapan tilang elektronik tahap pertama ini diresmikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Sigit mengatakan, penerapan tilang elektronik merupakan upaya kepolisian mendorong penegakan hukum secara transparan.

"Program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," ujar Kapolri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Jika anda kena tilang elektronik, ini tahapan yang harus diketahui:

Tahap 1

Perangkat kamera CCTV di ruas jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

 Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat tersebut dikirim lewat pos.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website sesuai yang tercantum dalam surat tersebut atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.

Bagaimana jika gagal konfirmasi?

Kegagalan konfirmasi mungkin saja terjadi.

Kemungkinan karena pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai atau kendaraan telah dijual (beralih pemilik).

Jika gagal melakukan konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.

Tahap 5

Jika berhasil konfirmasi, maka anda akan menerima email.

Di dalamnya akan tercantum pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Termasuk tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Dalam email ini juga akan dicantumkan metode pembayaran tilang via BRIVA (BRI Virtual Account).

Pelanggar tidak harus mengikuti sidang, tapi bisa langsung membayar denda tilang lewat bank BRI atau bank lain seperti yang tercantum dalam surat konfirmasi.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Apabila terjadi kegagalan saat membayar denda, STNK akan diblokir sementara.

Dalam penerapannya, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak dalam tilang elektronik.

Antara lain, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem tilang elektronik juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Tilang elektronik di 12 Polda ini bekerja dengan memanfaatkan 244 kamera, yang meliputi Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), dan Polda Sulawesi Selatan (16 titik).

Selanjutnya, Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatera Barat (10 titik), Polda DIY (4 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Sulawesi Utara (11 titik), dan Polda Banten (1 titik).

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/17475961/serba-serbi-tilang-elektronik-mekanisme-tilang-hingga-cara-membayar-dendanya

Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke