Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Tilang Elektronik: Mekanisme Tilang hingga Cara Membayar Dendanya

Kompas.com - 23/03/2021, 17:47 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Bagaimana jika gagal konfirmasi?

Kegagalan konfirmasi mungkin saja terjadi.

Kemungkinan karena pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai atau kendaraan telah dijual (beralih pemilik).

Jika gagal melakukan konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.

Tahap 5

Jika berhasil konfirmasi, maka anda akan menerima email.

Di dalamnya akan tercantum pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Termasuk tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Baca juga: ETLE Resmi Diterapkan di Wilayah 12 Polda

Dalam email ini juga akan dicantumkan metode pembayaran tilang via BRIVA (BRI Virtual Account).

Pelanggar tidak harus mengikuti sidang, tapi bisa langsung membayar denda tilang lewat bank BRI atau bank lain seperti yang tercantum dalam surat konfirmasi.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Apabila terjadi kegagalan saat membayar denda, STNK akan diblokir sementara.

Dalam penerapannya, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak dalam tilang elektronik.

Baca juga: ETLE Mobile Diluncurkan, Kapolda Metro: Yang Kebut-kebutan, Tunggu Surat Cinta

Antara lain, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem tilang elektronik juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Tilang elektronik di 12 Polda ini bekerja dengan memanfaatkan 244 kamera, yang meliputi Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), dan Polda Sulawesi Selatan (16 titik).

Selanjutnya, Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatera Barat (10 titik), Polda DIY (4 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Sulawesi Utara (11 titik), dan Polda Banten (1 titik).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com