JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 Polda mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic law enforcement (ETLE) melalui 244 kamera mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Penerapan tilang elektronik tahap pertama ini diresmikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Sigit mengatakan, penerapan tilang elektronik merupakan upaya kepolisian mendorong penegakan hukum secara transparan.
"Program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," ujar Kapolri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).
Jika anda kena tilang elektronik, ini tahapan yang harus diketahui:
Tahap 1
Perangkat kamera CCTV di ruas jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.
Baca juga: Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Diproses Lewat Tilang Elektronik ETLE
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat tersebut dikirim lewat pos.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website sesuai yang tercantum dalam surat tersebut atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.
Bagaimana jika gagal konfirmasi?
Kegagalan konfirmasi mungkin saja terjadi.
Kemungkinan karena pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai atau kendaraan telah dijual (beralih pemilik).
Jika gagal melakukan konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.
Tahap 5
Jika berhasil konfirmasi, maka anda akan menerima email.
Di dalamnya akan tercantum pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Termasuk tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Baca juga: ETLE Resmi Diterapkan di Wilayah 12 Polda
Dalam email ini juga akan dicantumkan metode pembayaran tilang via BRIVA (BRI Virtual Account).
Pelanggar tidak harus mengikuti sidang, tapi bisa langsung membayar denda tilang lewat bank BRI atau bank lain seperti yang tercantum dalam surat konfirmasi.
Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Apabila terjadi kegagalan saat membayar denda, STNK akan diblokir sementara.
Dalam penerapannya, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak dalam tilang elektronik.
Baca juga: ETLE Mobile Diluncurkan, Kapolda Metro: Yang Kebut-kebutan, Tunggu Surat Cinta
Antara lain, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem tilang elektronik juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.
Tilang elektronik di 12 Polda ini bekerja dengan memanfaatkan 244 kamera, yang meliputi Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), dan Polda Sulawesi Selatan (16 titik).
Selanjutnya, Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatera Barat (10 titik), Polda DIY (4 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Sulawesi Utara (11 titik), dan Polda Banten (1 titik).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.