Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Sidang Online, Rizieq Minta Bacakan Eksepsi di Ruang PN Jakarta Timur

Kompas.com - 23/03/2021, 12:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta agar dapat menyampaikan nota keberatan (eksepsi) dalam kasus kerumunan Petamburan melalui sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq dijadwalkan membacakan eksepsi secara virtual dari Bareskrim Polri pada Selasa (23/3/2021).

"Prinsip saya sejak semula, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang yang saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Rizieq, Selasa, dikutip dari tayangan Youtube PN Jakarta Timur.

Baca juga: Hadapi Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Rizieq Siapkan Nota Keberatan 67 Halaman

Kuasa hukum Rizieq, Munarman, juga menyampaikan permintaan serupa.

Ia menyebut, pelaksanaan sidang virtual dalam perkara ini menyalahi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur soal penyelenggaraan sidang secara virtual.

Salah satu hal yang dipersoalkan Munarman adalah kehadiran jaksa penuntut umum di ruang tempat Rizieq mengikuti sidang secara virtual.

"Di dalam perma, yang boleh hadir di situ hanya petugas IT, terdakwa, penasihat hukumnya, sama petugas rutan. Jadi banyak sekali sudah pelanggaran yang sudah terjadi dalam proses persidangan online ini," ujar Munarman.

Baca juga: 1.400 Personel Gabungan Amankan Sidang Rizieq di PN Jaktim Hari Ini

Munarman pun memohon kepada majelis hakim untuk membuat penetapan baru agar sidang dapat digelar secara tatap muka atau offline.

"Bisa menetapkan dengan penetapan baru yaitu sidang normal secara offline saja," kata Munarman.

Sikap Rizieq dan kuasa hukumnya yang menolak sidang secara offline sudah muncul sejak sidang perdana pada Selasa (17/3/2021) lalu.

Bahkan, saat itu Rizieq dan kuasa hukumnya menyatakan walk out atau meninggalkan ruang sidang karena keberatan dengan sidang yang digelar virtual.

PN Jakarta Timur diketahui menjadwalkan sidang eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan hari ini.

Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab di PN Jaktim, Polwan dan Sejumlah Ibu-ibu Simpatisan Saling Dorong

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, eksepsi pada hari ini untuk perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung).

PN Jakarta Timur merampungkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Pembacaan dakwaan satu berkas perkara (nomor 223) dibacakan pada Selasa (16/3/2021), sedangkan lima berkas (nomor 221, 222, 224, 225, dan 226) lainnya dibacakan pada Jumat (19/3/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com