Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan 4 Terdakwa Kasus PT DI ke Pengadilan Tipikor Bandung

Kompas.com - 19/03/2021, 17:21 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat terdakwa korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017 ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (19/3/2021).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, empat terdakwa tersebut yakni Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga serta Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh.

Kemudian, Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI 2014-2019 Arie Wibowo.

Baca juga: Prabowo Serahkan Pesawat CN235-220 Buatan PT DI ke AU Senegal

Selain itu, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

"Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Didi Laksamana, Budiman Saleh, Arie Wibowo dan Ferry Santosa Subrata ke PN Tipikor Bandung," kata Ali dikutip dari Antara.

Ali mengatakan, selanjutnya penahanan untuk para terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.

"Terkait tempat penahanan, untuk terdakwa Budiman Saleh, Ferry Santosa Subrata, dan Arie Wibowo dititipkan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Sedangkan Didi Laksamana tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan," ucap Ali.

Ali juga mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan. Pertama, Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," tutur dia.

Dalam kasus ini, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta dollar AS, atau totalnya kurang lebih Rp 315 miliar.

Baca juga: Dirut PT PAL Budiman Saleh Segera Diadili Terkait Korupsi di PT DI

Selain itu, ada dua terdakwa yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (15/3/2021).

Budi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Irzal dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.

Baca juga: KPK Dalami soal Pengadaan Helikopter Terkait Kasus Korupsi di PT DI

Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu.

Sementara itu, Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Nasional
Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Nasional
Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Nasional
Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Nasional
Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Nasional
Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Nasional
Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Nasional
Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Nasional
Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Nasional
Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com