Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/03/2021, 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penununtut Umum mengungkapkan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dikelola eks Pimpinan front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menolak tes cepat (rapid test) yang hendak dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor pada 23 November 2020.

Tes cepat itu dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor setelah adanya kenaikan jumlah pasien Covid-19 usai Rizieq Shihab dan FPI mengadakan acara di Pondok Pesantren Markaz Syariah.

"Namun permintaan tersebut ditolak pihak Pondok Pesantren Markaz Syariah milik terdakwa melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor," ucap jaksa saat membacakan berkas dakwaan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Menolak Hadir Sidang Online, Rizieq Shihab Dinilai Bisa Dihadirkan Paksa

"Isi suratnya berbunyi bahwa Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan rapid test kepada siswa pondok pesantren dan para pengurusnya," lanjut jaksa.

Mereka beralasan para siswa dan pengurus Pondok Pesantren Markaz Syariah sudah menjalani tes cepat yang dilakukan tim MER-C pada 21 November 2020.

Tindakan Rizieq tersebut menurut jaksa sangat disayangkan karena menimbulkan klaster baru Covid-19 di Kabupaten Bogor.

""Sehingga terdakwa telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Kabuoaten Bogor melalui Satuan Tugas Covid-19 dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19," lanjut jaksa.

Adapun Rizieq selaku pendiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, didakwa telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Baca juga: Menurut Jaksa, Video Ini yang Dianggap Hasutan Rizieq Shihab untuk Massa Berkerumun

Dalam surat dakwaan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor A. Agus Ridallah disebut menerima pesan berantai di WhatsApp pada 11 November 2020.

Pesan itu berisi ajakan untuk menyambut kedatangan Rizieq ke Puncak, Bogor, pada 13 November 2020.

Satpol PP serta Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pun memasang spanduk berisi imbauan pemakaian masker dan mencuci tangan. Spanduk dipasang di area sekitar Pondok Pesantren tersebut.

Namun, kata jaksa, terdakwa mengabaikan upaya-upaya Satgas Covid-19 dalam menangani penyebaran virus Covid-19.

Rizieq tetap mengagendakan untuk hadir dalam kegiatan di pondok pesantrek miliknya tersebut.

Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Marah dan Walkout, Penghinaan terhadap Peradilan?

“Justru diabaikan oleh terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari,” ungkap jaksa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal PAN 'Ngotot' Usung Erick Thohir Jadi Cawapres, Pengamat: Ada Hubungan Spesial

Soal PAN "Ngotot" Usung Erick Thohir Jadi Cawapres, Pengamat: Ada Hubungan Spesial

Nasional
Bappenas Sebut Presiden Tak Bisa Serta Merta Disalahkan bila Target Pembangunan Nasional Tak Tercapai

Bappenas Sebut Presiden Tak Bisa Serta Merta Disalahkan bila Target Pembangunan Nasional Tak Tercapai

Nasional
PDI-P Tepis Jokowi Dukung Prabowo untuk Pilpres 2024

PDI-P Tepis Jokowi Dukung Prabowo untuk Pilpres 2024

Nasional
Kompolnas Minta Komandan yang Diduga Minta Setoran ke Bripka Andry Diperiksa

Kompolnas Minta Komandan yang Diduga Minta Setoran ke Bripka Andry Diperiksa

Nasional
KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M

KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M

Nasional
Eks Komisaris Wika Beton Diduga Terima 7 Kali Transferan Senilai Rp 11,2 M Terkait Suap Hakim Agung

Eks Komisaris Wika Beton Diduga Terima 7 Kali Transferan Senilai Rp 11,2 M Terkait Suap Hakim Agung

Nasional
Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Menko PMK: Kritik Itu Penting

Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Menko PMK: Kritik Itu Penting

Nasional
IPW Desak Kapolri Berantas Praktek Bawahan Setor Uang ke Atasan

IPW Desak Kapolri Berantas Praktek Bawahan Setor Uang ke Atasan

Nasional
Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Masih Bekerja, Kasus Rafael Alun Dibuka Terus

Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Masih Bekerja, Kasus Rafael Alun Dibuka Terus

Nasional
Update 6 Juni: Kasus Covid-19 Bertambah 362 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.130

Update 6 Juni: Kasus Covid-19 Bertambah 362 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.130

Nasional
Pemerintah Terima 36 Mobil Listrik BMW Seri 7 untuk KTT ASEAN Plus

Pemerintah Terima 36 Mobil Listrik BMW Seri 7 untuk KTT ASEAN Plus

Nasional
KPU: Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Dilaporkan

KPU: Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Dilaporkan

Nasional
Senyum Merekah Megawati Beri Kado untuk Jokowi, Foto Deklarasi Ganjar Capres

Senyum Merekah Megawati Beri Kado untuk Jokowi, Foto Deklarasi Ganjar Capres

Nasional
KPK Tahan Eks Komisaris PT Wika Beton yang Jadi Penghubung Suap Hakim Agung

KPK Tahan Eks Komisaris PT Wika Beton yang Jadi Penghubung Suap Hakim Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com