JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penununtut Umum mengungkapkan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dikelola eks Pimpinan front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menolak tes cepat (rapid test) yang hendak dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor pada 23 November 2020.
Tes cepat itu dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor setelah adanya kenaikan jumlah pasien Covid-19 usai Rizieq Shihab dan FPI mengadakan acara di Pondok Pesantren Markaz Syariah.
"Namun permintaan tersebut ditolak pihak Pondok Pesantren Markaz Syariah milik terdakwa melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor," ucap jaksa saat membacakan berkas dakwaan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Menolak Hadir Sidang Online, Rizieq Shihab Dinilai Bisa Dihadirkan Paksa
"Isi suratnya berbunyi bahwa Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan rapid test kepada siswa pondok pesantren dan para pengurusnya," lanjut jaksa.
Mereka beralasan para siswa dan pengurus Pondok Pesantren Markaz Syariah sudah menjalani tes cepat yang dilakukan tim MER-C pada 21 November 2020.
Tindakan Rizieq tersebut menurut jaksa sangat disayangkan karena menimbulkan klaster baru Covid-19 di Kabupaten Bogor.
""Sehingga terdakwa telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Kabuoaten Bogor melalui Satuan Tugas Covid-19 dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19," lanjut jaksa.
Adapun Rizieq selaku pendiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, didakwa telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Baca juga: Menurut Jaksa, Video Ini yang Dianggap Hasutan Rizieq Shihab untuk Massa Berkerumun
Dalam surat dakwaan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor A. Agus Ridallah disebut menerima pesan berantai di WhatsApp pada 11 November 2020.
Pesan itu berisi ajakan untuk menyambut kedatangan Rizieq ke Puncak, Bogor, pada 13 November 2020.
Satpol PP serta Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pun memasang spanduk berisi imbauan pemakaian masker dan mencuci tangan. Spanduk dipasang di area sekitar Pondok Pesantren tersebut.
Namun, kata jaksa, terdakwa mengabaikan upaya-upaya Satgas Covid-19 dalam menangani penyebaran virus Covid-19.
Rizieq tetap mengagendakan untuk hadir dalam kegiatan di pondok pesantrek miliknya tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Marah dan Walkout, Penghinaan terhadap Peradilan?
“Justru diabaikan oleh terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari,” ungkap jaksa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.