Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Teguran terhadap Akun WhatsApp Dilayangkan jika Ada Aduan

Kompas.com - 17/03/2021, 16:18 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, virtual police tidak memantau percakapan di WhatsApp.

Ramadhan menjelaskan, teguran terhadap pemilik akun WhatsApp terkait konten hanya dilakukan jika ada pengaduan atau laporan yang diterima polisi.

"Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar, misalnya dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang mem-posting ujaran kebencian SARA," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Mengenal Virtual Police: Definisi, Dasar Hukum, hingga Polemiknya

Ia mengatakan, percakapan di WhatsApp merupakan ruang privat. Oleh karena itu, Ramadhan menegaskan, virtual police tidak memantau dan hanya menindaklanjuti jika ada laporan.

"Jangan sampai ada anggapan bahwa grup WhatsApp merupakan tujuan dari patroli siber atau virtual police," ujarnya.

Namun, Ramadhan mengingatkan agar masyarakat bijaksana dalam menggunakan berbagai platform media sosial dan layanan perpesanan.

Dengan demikian, ruang digital yang sehat dan produktif bisa terwujud.

"Perlu dijaga masyarakat dalam melakukan menggunakan media sosial harus bijak, sehingga menimbulkan atau memunculkan ruang digital yang sehat dan produktif," kata Ramadhan.

Baca juga: Virtual Police Telah Kirim Peringatan ke 89 Akun Media Sosial

Dalam konferensi pers, pada Jumat (12/3/2021), Ramadhan mengatakan puluhan akun media sosial sudah mendapatkan teguran dari virtual police.

Unggahan-unggahan yang dilaporkan kebanyakan berasal dari Twitter. Disusul dengan Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

"Konten yang diajukan peringatan virtual police itu didominasi oleh jenis platform Twitter yang paling banyak," katanya.

Adapun kerja virtual police yaitu memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Virtual Police Mulai Bergerak, Seorang Pemuda di Solo “Diamankan” gara-gara Komentarnya

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com