Salin Artikel

Polri: Teguran terhadap Akun WhatsApp Dilayangkan jika Ada Aduan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, virtual police tidak memantau percakapan di WhatsApp.

Ramadhan menjelaskan, teguran terhadap pemilik akun WhatsApp terkait konten hanya dilakukan jika ada pengaduan atau laporan yang diterima polisi.

"Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar, misalnya dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang mem-posting ujaran kebencian SARA," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Ia mengatakan, percakapan di WhatsApp merupakan ruang privat. Oleh karena itu, Ramadhan menegaskan, virtual police tidak memantau dan hanya menindaklanjuti jika ada laporan.

"Jangan sampai ada anggapan bahwa grup WhatsApp merupakan tujuan dari patroli siber atau virtual police," ujarnya.

Namun, Ramadhan mengingatkan agar masyarakat bijaksana dalam menggunakan berbagai platform media sosial dan layanan perpesanan.

Dengan demikian, ruang digital yang sehat dan produktif bisa terwujud.

"Perlu dijaga masyarakat dalam melakukan menggunakan media sosial harus bijak, sehingga menimbulkan atau memunculkan ruang digital yang sehat dan produktif," kata Ramadhan.

Dalam konferensi pers, pada Jumat (12/3/2021), Ramadhan mengatakan puluhan akun media sosial sudah mendapatkan teguran dari virtual police.

Unggahan-unggahan yang dilaporkan kebanyakan berasal dari Twitter. Disusul dengan Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

"Konten yang diajukan peringatan virtual police itu didominasi oleh jenis platform Twitter yang paling banyak," katanya.

Adapun kerja virtual police yaitu memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/17/16180591/polri-teguran-terhadap-akun-whatsapp-dilayangkan-jika-ada-aduan

Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke