JAKARTA, KOMPAS.com - Selama periode 23 Februari sampai 11 Maret 2021, Polri telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Peringatan itu dikirim oleh virtual police atau polisi virtual yang bertugas memantau aktivitas di media sosial.
"Dari 125 konten (yang diajukan virtual police), 89 konten dinyatakan lolos verifikasi. Artinya konten memenuhi ujaran kebencian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Polri: Sudah 79 Akun Media Sosial Dapat Peringatan Polisi Virtual
Ramadhan memaparkan, dari 89 akun itu, sebanyak 40 akun dalam proses pengiriman peringatan, 12 akun mendapatkan peringatan pertama, 9 konten mendapatkan peringatan kedua. Sementara itu, 7 akun tidak dikirim dan 21 akun gagal dikirim.
"Gagal kirim itu karena akun tersebut langsung hilang atau dihapus. Belum sempat diperingati, kontennya hilang. Hit and run itu namanya," ujarnya.
Menurut Ramadhan, unggahan-unggahan yang dilaporkan kebanyakan berasal dari Twitter. Disusul dengan Facebook, Instagram, dan Whatsapp.
"Konten yang diajukan peringatan virtual police itu didominasi oleh jenis platform Twitter yang paling banyak," katanya.
Baca juga: Virtual Police Mulai Bergerak, Seorang Pemuda di Solo “Diamankan” gara-gara Komentarnya
Adapun kerja virtual police yaitu memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.