JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah mengaktifkan virtual police atau polisi dunia maya sejak 23 Februari 2021.
Virtual police adalah unit yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Kapolri Ingin Virtual Police Segera Diaktifkan, Edukasi Masyarakat soal UU ITE
Pelaksanaan tugas virtual police merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri bernomor SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Lewat SE, Kapolri meminta penyidik mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police serta virtual alert .
Upaya tersebut bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
Cara kerja virtual police, pantau medsos hingga tegur masyarakat
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, pengaktifan virtual police yaitu dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana tertuang dalam SE Kapolri.
Argo memaparkan, virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE.
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas virtual police akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE.
Baca juga: Virtual Police Telah Kirim Peringatan ke 89 Akun Media Sosial
Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.
"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," kata Argo.
Jika konten tak juga dihapus, polisi akan kembali mengirimkan pemberitahuan.
Baca juga: Virtual Police Mulai Bergerak, Seorang Pemuda di Solo “Diamankan” gara-gara Komentarnya
Ketika setelah pemberitahuan kedua tidak ada perubahan dan pihak yang merasa dirugikan melapor, Argo mengatakan Polri akan mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.
"Misal yang dituju atau orang itu yang dirugikan bikin laporan, ya kita lakukan mediasi juga. Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan," jelas Argo.
Pro-kontra virtual police
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.