Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2021, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah mengaktifkan virtual police atau polisi dunia maya sejak 23 Februari 2021.

Virtual police adalah unit yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Kapolri Ingin Virtual Police Segera Diaktifkan, Edukasi Masyarakat soal UU ITE

Pelaksanaan tugas virtual police merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri bernomor SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Lewat SE, Kapolri meminta penyidik mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police serta virtual alert .

Upaya tersebut bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Cara kerja virtual police, pantau medsos hingga tegur masyarakat

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, pengaktifan virtual police yaitu dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana tertuang dalam SE Kapolri.

Argo memaparkan, virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE.

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas virtual police akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE.

Baca juga: Virtual Police Telah Kirim Peringatan ke 89 Akun Media Sosial

Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.

"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," kata Argo.

Jika konten tak juga dihapus, polisi akan kembali mengirimkan pemberitahuan.

Baca juga: Virtual Police Mulai Bergerak, Seorang Pemuda di Solo “Diamankan” gara-gara Komentarnya

Ketika setelah pemberitahuan kedua tidak ada perubahan dan pihak yang merasa dirugikan melapor, Argo mengatakan Polri akan mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.

"Misal yang dituju atau orang itu yang dirugikan bikin laporan, ya kita lakukan mediasi juga. Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan," jelas Argo.

Pro-kontra virtual police

Kehadiran virtual police yang memantau aktivitas masyarakat di media sosial menimbulkan pro dan kontra.

Dikutip dari Tribunnews, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, virtual police menimbulkan kecemasan baru bagi masyarakat ketika beraktivitas di media sosial.

Menurutnya, tugas dan fungsi virtual police terlalu masuk ke ruang privat warga negara. Ia pun mengatakan, virtual police berpotensi merampas kebebasan berpendapat.

"Polisi Virtual ini saya rasa malah menimbulkan ketakutan baru. Karena setaiap saat polisi bisa hadir sewaktu-waktu di ruang privat (digital) masyarakat," kata Damar.

Baca juga: Bantah Tebang Pilih Kasus, Polri: Virtual Police Berusaha Bekerja secara Adil

Sementara itu, pakar literasi digital dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Novi Kurnia, mengatakan, kehadiran virtual police sebetulnya baik untuk memoderasi konten-konten di media sosial.

Namun, Novi mengingatkan agar polisi obyektif dan netral dalam melaksanakan tugas.

"Virtual police sebagai sebuah aksi memoderasi ini bagus. Namun, ada catatan-catatan yang harus dipertimbangkan seperti posisi untuk bisa menjaga netralitas, obyektivitas, dan keadilan. Jangan terus interventif," ujarnya.

Menanggapi berbagai pro dan kontra itu, Listyo Sigit mengatakan, prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) bisa diintervensi apabila itu menyangkut disintegrasi bangsa.

Baca juga: Soal Virtual Police, Polri Tegaskan Tidak Menangkap Pihak yang Kritik Pemerintah

Sigit menegaskan, virtual police dalam melaksanakan tugasnya melayangkan peringatan kepada akun-akun media sosial yang mengunggah konten dengan unsur SARA.

Ia mengatakan, kehadiran virtual police untuk memberikan edukasi kepada masyarakat demi menciptakan ruang siber yang damai dan sehat.

"Ini menimbulkan pro dan kontra. Ini kan namanya menghalangi kebebasan berekspresi? Polisi ini memang serba salah. Tapi HAM itu bisa dikompromikan terhadap hal-hal yang berdampak terhadap disintegrasi bangsa, maka kita boleh intervensi," kata Sigit saat menyampaikan kuliah umum kebangsaan di Universitas Indonesia, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Pakar UGM: Virtual Police Perlu Jaga Hak Digital Pengguna Medsos

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi mengatakan, virtual police tidak bertugas menangkap pihak-pihak yang mengkritik pemerintah.

Ia menegaskan, selama ini Polri tidak pernah menangkap orang yang kontra dengan pemerintah.

"Kalau pun ada kesalahan yang berkaitan dengan kritik, kita tidak pernah tangkap kok terkait kritik. Bisa dicek," kata Slamet dalam wawancara dengan Aiman di Kompas TV, Senin (8/3/2021).

Slamet menjelaskan, virtual police bisa melayangkan teguran jika kritik yang disampaikan tidak berdasarkan fakta. Ia mengatakan, virtual police akan bekerja secara proporsional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Usai Bertemu Megawati, PAN Mengaku Belum Mantap Usung Ganjar di Pilpres 2024

Usai Bertemu Megawati, PAN Mengaku Belum Mantap Usung Ganjar di Pilpres 2024

Nasional
Kapolri Atensi Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria di Sulteng yang Disebut Polisi 'Persetubuhan'

Kapolri Atensi Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria di Sulteng yang Disebut Polisi "Persetubuhan"

Nasional
Cawapres Anies Mengerucut Satu Nama, Nasdem Klaim Ketum Parpol Koalisi Perubahan Tak Resisten

Cawapres Anies Mengerucut Satu Nama, Nasdem Klaim Ketum Parpol Koalisi Perubahan Tak Resisten

Nasional
Eks Hakim Sebut Denny Indrayana Bisa Kena “Blacklist” MK Imbas Pernyataan soal Putusan Pemilu Tertutup

Eks Hakim Sebut Denny Indrayana Bisa Kena “Blacklist” MK Imbas Pernyataan soal Putusan Pemilu Tertutup

Nasional
Deklarasi Cawapres Anies Bakal Dilakukan Paling Lambat 16 Juli 2023

Deklarasi Cawapres Anies Bakal Dilakukan Paling Lambat 16 Juli 2023

Nasional
PAN Belum Resmi Jajaki Kerja Sama Politik dengan PDI-P, Berharap Ada Pertemuan Lanjutan

PAN Belum Resmi Jajaki Kerja Sama Politik dengan PDI-P, Berharap Ada Pertemuan Lanjutan

Nasional
Panglima TNI Ancam Sikat Habis Mafia Tanah: Baik Militer Aktif maupun Pensiun

Panglima TNI Ancam Sikat Habis Mafia Tanah: Baik Militer Aktif maupun Pensiun

Nasional
PAN Benarkan Priyo Budi Santoso Jadi Kader: Nyaleg di Jawa Tengah

PAN Benarkan Priyo Budi Santoso Jadi Kader: Nyaleg di Jawa Tengah

Nasional
Anies Benarkan Sudah Kantongi Satu Nama Cawapres

Anies Benarkan Sudah Kantongi Satu Nama Cawapres

Nasional
Update 2 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 178 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.056

Update 2 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 178 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.056

Nasional
Babak Baru Isu Bocornya Putusan MK soal Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Bareskrim Turun Tangan

Babak Baru Isu Bocornya Putusan MK soal Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Bareskrim Turun Tangan

Nasional
Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka Plate

Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka Plate

Nasional
Kemenkes: Kasus Rabies Meningkat pada 2022, Kemungkinan karena Pandemi Covid-19

Kemenkes: Kasus Rabies Meningkat pada 2022, Kemungkinan karena Pandemi Covid-19

Nasional
Jalin Kerja Sama dengan PAN, PDI-P Singgung Basis Kekuatan di Sumbar

Jalin Kerja Sama dengan PAN, PDI-P Singgung Basis Kekuatan di Sumbar

Nasional
Anies dan Tim Delapan KPP Sudah Tetapkan Nama Cawapres

Anies dan Tim Delapan KPP Sudah Tetapkan Nama Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com