Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Tim Kajian UU ITE, Sejumlah Pakar Persoalkan Pasal 27 hingga Pasal 29

Kompas.com - 17/03/2021, 09:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan narasumber yang berasal dari pakar pidana hingga sosiolog dimintai pendapat Tim Kajian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Selasa (16/3/2021).

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, para narasumber menyinggung terkait persoalan pasal yang multitafsir.

"Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal-pasal yang memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP. Misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4, kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis Kemenko Polhukam, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Tim Kajian Simpulkan UU ITE Masih Diperlukan dan Perlu Edukasi Tata Krama di Ruang Siber

Adapun hadir sebagai narasumber dalam kesempatan ini adalah Pakar Hukum Pidana UGM Marcus Priyo Gunarto, Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji, dan Dekan Fakultas Hukum UI Edmon Makarim.

Kemudian Rektor UNS Jamal Wiwoho, Sosiolog UI Imam Prasodjo, Pakar Hukum Pidana UII Mudzakir, Pakar Cyber Crime Universitas Padjajaran Sigid Susesno, dan Pakar Hukum Pidana UI Teuku Nasrullah.

Sugeng mengungkapkan, banyak usulan dari para narasumber yang menarik untuk didiskusikan lebih lanjut.

Misalnya, saran agar pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukan didalam UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya.

Baca juga: Tim Kajian Akan Minta Masukan Berbagai Elemen Masyarakat untuk UU ITE

Kemudian ada juga usulan untuk memformulasi ulang pasal-pasal tersebut dengan menggunakan sarana IT.

"Dan yang tidak kalah pentingnya tentang ketentuan di pasal 36, di mana apabila terjadi pelanggaran, di pasal-pasal sebelumnya apabila menimbulkan kerugian itu diancam hingga 12 tahun. Padahal di dalam UU ite sendiri tidak pernah disebutkan itu kerugian apa?" kata Sugeng.

"Sedangkan di dalam domain hukum pidana apabila kita bilang ada kerugian, maka kerugian itu sifatnya hanya materil, bukan immateril. Nah ini tidak ada batasan. Di dalam pasalnya maupun di bagian penjelasan," tambah Sugeng.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Revisi UU ITE Lindungi Perempuan Korban Kejahatan Siber

Sugeng menambahkan, masukan-masukan yang telah diberikan dari narasumber akan sangat bermanfaat bagi tim di dalam penyusunan laporan akhir.

"Saya berharap tim bisa bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Sehingga surat keputusan atau yang ditujukan kepada tim bisa selesaikan satu bulan lebih cepat dari target yang sebelumnya disebutkan," imbuh Sugeng.

Adapun lembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com