JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sebelas orang saksi terkait perkaran dugaan korupsi di PT Asabri.
Sebelas orang saksi yang diperiksa pada Selasa (16/3/2021) yaitu, MR selaku Direktur PT Binaartha Sekuritas, LH selaku Direktur PT Samuel Sekuritas Indonesia, AH selaku Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management, dan AT selaku Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia.
Kemudian, JMF selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi, JL selaku Direktur Utama PT Bliss Property Indonesia Tbk, RAS selaku Direktur PT Hanson International Tbk, dan HS selaku Direktur PT Sinergi Megah Internusa Tbk.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 13 Kapal Milik Heru Hidayat
Ada pula RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen, A selaku Custodian Service Head PT Bank Mandiri Tbk, dan DP selaku Custodian Head Service PT Bank Mega Tbk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa WN Australia sebagai Saksi
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.