Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Dihadirkan di Ruang Sidang, Rizieq Shihab Kirim Surat ke Hakim hingga MA

Kompas.com - 16/03/2021, 12:23 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku sudah melayangkan surat permohonan ke sejumlah pihak agar dirinya mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami sudah melayangkan surat ke Mahkamah Agung, ke Komisi Yudisial, dan juga ke majelis hakim sendiri, permohonan untuk menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan," ucap Rizieq yang mengikuti sidang secara daring dari Bareskrim Polri, Selasa (16/3/2021).

Dalam pandangan Rizieq, sidang secara daring merugikan dirinya sebagai terdakwa.

Baca juga: Protes Sidang Online, Rizieq Shihab Minta Dihadirkan Langsung di PN Jaktim

Salah satu alasan yang ia ungkapkan adalah karena suara dan gambar tidak jelas atau terputus, serta teknologi yang bisa dia anggap disabotase.

Audio pun menjadi kendala yang dihadapi pada sidang hari ini. Maka dari itu, Rizieq berharap permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim.

"Saya yakin, kehadiran saya di ruang persidangan Insya Allah itu akan lebih mempercepat proses. Karena di sini tadi saja pengacara bicara saya tidak dengar," tutur dia.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim pun sempat menskors sidang setelah pihak kuasa hukum dan Rizieq mengeluhkan audio yang tidak terdengar jelas.

Baca juga: Kendala Audio, Sidang Rizieq Shihab Ditunda

Teknisi kemudian mencoba memperbaiki perangkat audio saat sidang diskors. Setelah skors, ternyata audio masih bermasalah.

Bahkan, Rizieq terlihat beberapa kali menunjukkan kertas dengan tulisan “Tidak terdengar”.

Maka dari itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.

"Jadi Habib tetap dalam tahanan. sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 19 Maret. Sidang ditutup," ucap ketua majelis hakim.

Diketahui, Rizieq terjerat kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Baca juga: Perkara Rizieq Shihab dkk Disidangkan di PN Jaktim, Ini Alasannya

Berkas perkaranya pun dipisah untuk masing-masing kasus tersebut yakni, nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Ketiga berkas perkara tersebut akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com