JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis (18/3/2021).
Dilansir dari laman resmi www.mkri.id, akan ada sembilan pekara yang disidangkan pada Kamis.
Adapun sembilan perkara tersebut adalah sengketa Pilkada Belu, Pilkada Kotabaru, Pilkada Pesisir Barat, Pilkada Bandung.
Lalu, Pilkada Nias Selatan, Malaka, Teluk Wondama, Bupati Karimun dan sengketa Bupati Sumbawa.
Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Pihak Orient-Thobias Minta MK Tolak Semua Gugatan
Sidang sengketa Pilkada digelar hingga 22 Maret 20201.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di MK.
MK memutuskan 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021.
"Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Penjelasan KPU hingga Pengakuan Orient
Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.