JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus yang melibatkan mantan pemimpin eks organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Padahal, ketiga kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq terjadi di Petamburan, Megamendung, dan Bogor.
Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyidangkan perkara tersebut didasarkan oleh surat keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat keputusan MA tentang penunjukan PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus berkas perkara tindak pidana kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa MR dan kawan-kawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, 1 Maret 2021.
Baca juga: Sidang Kasus Kerumunan dan Tes Usap Rizieq Shihab Akan Digelar di PN Jakarta Timur
Total terdapat enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan delapan terdakwa, termasuk Rizieq.
Untuk kasus kerumunan di Petamburan, berkas perkara para tersangka dipecah menjadi dua berkas.
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
Kemudian, perkara kedua dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq Shihab dari Penetapan Tersangka hingga Sidang Perdana
Perkara berikutnya bernomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.
Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.
Adapun perkara nomor 223-225 menyangkut kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Perkara terakhir terdaftar dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung.
Kedelapan terdakwa akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (16/3/2021).
Para terdakwa akan mengikuti sidang secara daring dari tempat mereka ditahan, kecuali Andi Tatat.
"Dia (Andi Tatat) kan enggak ditahan, artinya besok dia hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yang lain, yang ditahan, bersidang di tempat mereka ditahan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal ketika dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Untuk ke depannya, Alex mengaku belum mengetahui apakah para terdakwa akan menjalani sidang secara langsung di PN Jaktim atau lewat daring. Hal itu tergantung dinamika saat persidangan nantinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.