Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Pengamat: Lebih Penting Regenerasi Kepemimpinan Nasional

Kompas.com - 16/03/2021, 10:04 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Fisip Universitas Indonesia, Aditya Perdana mengatakan, meski isu masa jabatan Presiden selama tiga periode mengemuka yang lebih penting adalah komitmen regenerasi dalam kepemimpinan nasional.

Regenerasi ini, menurut dia, menjadi salah satu dasar mengapa pembatasan kekuasaan penting untuk terus ditekankan.

"Meskipun isu masa jabatan tiga periode sudah ditolak oleh Presiden secara langsung, agenda penting yang perlu selalu dibicarakan adalah komitmen regenerasi kepemimpinan nasional dari semua elite politik," ujar Aditya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).

"Regenerasi kepemimpinan di sebuah negara demokrasi inilah sebenarnya landasan kenapa pembatasan kekuasaan penting terus disampaikan," tuturnya.

Baca juga: Saat MPR Bantah Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

Selain itu, kesepakatan politik dalam konstitusi memang hanya mengatur dua kali masa jabatan.

Artinya, kata Aditya, komitmen membatasi masa jabatan harus dijaga oleh semua pihak.

Oleh karenanya, Pilpres 2024 mendatang seharusnya dipandang oleh seluruh partai politik dan elite bangsa ini sebagai upaya untuk terus menjaga regenerasi kepemimpinan.

"Jadi bukan lagi memperdebatkan masa jabatan seorang Presiden. Regenerasi kepemimpinan nasional saat ini sangat penting karena dua hal," ucap Aditya.

"Pertama, menjaga hakikat konstitusi yang sudah menetapkan pembatasan kekuasaan presiden. Kedua, mendorong para calon terbaik dari kepemimpinan nasional dan daerah untuk meramaikan kontestasi pilpres 2024," tuturnya.

Baca juga: Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Jangan Buat Kegaduhan Baru

Sehingga, dirinya menilai hingga 2024 mendatang energi elite politik dan partai politik dapat sepenuhnya dipersiapkan untuk menghadirkan calon-calon pemimpin baru.

"Jadi bukan memperdebatkan hal yang sensitif dalam konstitusi kita yaitu masa jabatan presiden dua periode," kata dia.

Sebelumnya, dalam pernyataan pers yang disampaikan secara virtual, Presiden Joko Widodo menegaskan, aturan hukum di Indonesia telah menegaskan bahwa masa jabatan Presiden berlangsung selama dua periode.

Menurut Jokowi, aturan itu harus dijaga semua pihak, termasuk oleh Presiden sendiri.

"Konstitusi mengamanatkan (masa jabatan Presiden) dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ujar Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Baca juga: KSP Ingatkan Amien Rais soal Presiden 3 Periode, Spekulasi Bisa Berujung Fitnah

Adapun, ketentuan mengenai masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal itu menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com