Salin Artikel

Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Pengamat: Lebih Penting Regenerasi Kepemimpinan Nasional

Regenerasi ini, menurut dia, menjadi salah satu dasar mengapa pembatasan kekuasaan penting untuk terus ditekankan.

"Meskipun isu masa jabatan tiga periode sudah ditolak oleh Presiden secara langsung, agenda penting yang perlu selalu dibicarakan adalah komitmen regenerasi kepemimpinan nasional dari semua elite politik," ujar Aditya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).

"Regenerasi kepemimpinan di sebuah negara demokrasi inilah sebenarnya landasan kenapa pembatasan kekuasaan penting terus disampaikan," tuturnya.

Selain itu, kesepakatan politik dalam konstitusi memang hanya mengatur dua kali masa jabatan.

Artinya, kata Aditya, komitmen membatasi masa jabatan harus dijaga oleh semua pihak.

Oleh karenanya, Pilpres 2024 mendatang seharusnya dipandang oleh seluruh partai politik dan elite bangsa ini sebagai upaya untuk terus menjaga regenerasi kepemimpinan.

"Jadi bukan lagi memperdebatkan masa jabatan seorang Presiden. Regenerasi kepemimpinan nasional saat ini sangat penting karena dua hal," ucap Aditya.

"Pertama, menjaga hakikat konstitusi yang sudah menetapkan pembatasan kekuasaan presiden. Kedua, mendorong para calon terbaik dari kepemimpinan nasional dan daerah untuk meramaikan kontestasi pilpres 2024," tuturnya.

Sehingga, dirinya menilai hingga 2024 mendatang energi elite politik dan partai politik dapat sepenuhnya dipersiapkan untuk menghadirkan calon-calon pemimpin baru.

"Jadi bukan memperdebatkan hal yang sensitif dalam konstitusi kita yaitu masa jabatan presiden dua periode," kata dia.

Sebelumnya, dalam pernyataan pers yang disampaikan secara virtual, Presiden Joko Widodo menegaskan, aturan hukum di Indonesia telah menegaskan bahwa masa jabatan Presiden berlangsung selama dua periode.

Menurut Jokowi, aturan itu harus dijaga semua pihak, termasuk oleh Presiden sendiri.

"Konstitusi mengamanatkan (masa jabatan Presiden) dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ujar Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Adapun, ketentuan mengenai masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal itu menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.


Ketentuan tersebut merupakan buah amendemen UUD 1945 pertama melalui Sidang Umum MPR pada Oktober 1999.

Jokowi pun menegaskan, dirinya tidak memiliki niat untuk menjadi Presiden selama tiga periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi Presiden tiga periode," ucapnya.

Presiden juga menekankan, sikapnya itu tidak berubah sejak dulu hingga sekarang.

Isu tentang skenario masa jabatan Presiden selama tiga periode sebelumnya mengemuka usai disinggung oleh pendiri Partai Ummat, Amien Rais.

Amien menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.

"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Senin (15/3/2021).

Mantan politikus PAN itu melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

"Tapi, kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ujar Amien.

Amien mengatakan, skenario itu muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Joko Widodo melihat masa depannya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/16/10041311/wacana-masa-jabatan-presiden-3-periode-pengamat-lebih-penting-regenerasi

Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke