JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi di PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, Rabu (10/3/2021).
Aset yang berhasil disita berupa 411 bidang lahan dengan luas 3.090.000 meter persegi yang terletak di Kabupaten Lebak, Banten.
"Penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 18 Unit Kamar di Apartemen South Hills Milik Benny Tjokro
Sementara itu, sebelumnya Kejagung juga telah menyita ratusan bidang tanah milik Benny Tjokro di Lebak.
Rinciannya, 155 bidang tanah berdasarkan akta jual beli dengan luas 343.561 meter persegi, 566 bidang tanah berdasarkan surat pelepasan dengan luas 1.929.502 meter persegi, dan 131 bidang tanah sesuai sertifikat HGB atas nama PT Harvest Time dengan luas 1.838.639 meter persegi.
"Maka total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari ini, Rabu 10 Maret 2021, yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 meter persegi," ujar Leonard.
Ia juga mengatakan, terhadap aset Benny Tjokro yang telah disita, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka TPPU
Ia menegaskan, Kejagung akan terus melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri.
Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Baca juga: Kejagung Ajukan Pemblokiran Aset Tanah Benny Tjokro di 3 Kabupaten
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.