JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mengajukan pemblokiran aset-aset bidang tanah milik tersangka korupsi di PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (BTS).
Ada tiga aset tanah persil yang diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten. Ketiganya, yaitu di Kabupaten Bogor berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 220 bidang.
Kemudian, di Kabupaten Lebak berupa sertifikat HGB sebanyak 779 bidang dan di Kabupaten Tangerang berupa sertifikat HGB sebanyak 244 bidang serta berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak satu bidang.
"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tersangka BTS adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Kejagung Sita 131 Sertifikat HGB Benny Tjokro di Lebak
Leonard menambahkan, Kejagung juga mengajukan pemblokiran aset tanah persil milik tersangka HS, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, yang ada di Kota Depok sebanyak satu bidang berupa SHM.
Selain itu, mengajukan pemblokiran aset tanah persil milik tersangka BE, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, yang ada di Kabupaten Bekasi sebanyak dua bidang berupa SHM.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Asabri.
Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Jimmy diduga ikut terlibat mengatur jual beli saham bersama selama kurun waktu 2013 sampai 2019.
Tujuh tersangka lain dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Baca juga: Kasus Asabri, Jimmy Sutopo Diduga Atur Jual Beli Saham Bersama Benny Tjokro
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.