JAKARTA, KOMPAS.com - Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Rabu (3/3/2021), menunjukkan ada 69.631 kasus suspek di Indonesia.
Data tersebut dapat diakses melalui laman www.covid19.go.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: UPDATE: Bertambah 6.808, Kasus Covid-19 Indonesia Mencapai 1.353.834
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Selain itu, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Sementara itu, pasien positif Covid-19 bertambah 6.808 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu membuat kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1.353.834 orang sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret 2020.
Baca juga: Setahun Covid-19, Perjalanan Panjang TNI Mengentaskan Pandemi
Kemudian, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 9.053 orang.
Sehingga, total kasus pasien sembuh sampai saat ini berjumlah 1.169.916 orang.
Selanjutnya, pasien yang meninggal dunia bertambah 203 orang. Dengan demikian, total kasus kematian akibat Covid-19 kini mencapai 36.721 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.