Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Covid-19, Perjalanan Panjang TNI Mengentaskan Pandemi

Kompas.com - 03/03/2021, 16:41 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Tanah Air sudah genap setahun terhitung sejak kasus perdana diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Sejak pengumuman kasus perdana itu pula penyebaran Covid-19 di Indonesia seolah sulit dibendung.

Data pemerintah menunjukkan, hingga Selasa (2/3/2021), terdapat 1.347.026 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sementara, jumlah kematian menembus 36.518 kasus dan pasien sembuh sebanyak 1.160.863 orang.

Pemerintah sendiri sejauh ini telah berupaya secara maraton untuk menekan laju penyebaran Covid-19 melalui berbagai kebijakan.

Salah satunya adalah melibatkan TNI-Polri dalam mengawal jalannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dua bulan setelah kasus perdana, atau pada akhir Mei 2020, 340.000 personel TNI-Polri dikerahkan.

Saat itu, ratusan ribu aparat keamanan diterjunkan guna mengawal jalannya protokol kesehatan ketika akan memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal selama pandemi Covid-19.

"Anggota (TNI) Polri yang akan dilibatkan 340.000," ujar Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto seusai mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau kesiapan prosedur new normal di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada 26 Mei 2020.

Baca juga: Kapuskes TNI: 0,2 Persen Prajurit Alami KIPI Ringan Usai Vaksinasi Covid-19

Dalam kesempatam berbeda, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyatakan, bahwa petugas yang diterjunkan akan berinteraksi secara humanis dengan masyarakat.

Sikap humanis dikedepankan TNI agar masyarakat dapat berdisiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Dipermasalahkan

Namun demikian, kebijakan pemerintah menggandeng aparat keamanan untuk mengawal jalannya kebijakan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 mendapat pertentangan dari kelompok masyarakat sipil.

Salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang saat itu meminta pemerintah menarik keputusannya mengerahkan aparat keamanan.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, pelibatkan TNI dalam mendisiplinkan protokol kesehatan bertentangan dengan reformasi dan TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com