JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu meminta Pemerintah lebih cermat dan bijak dalam membuat aturan agar sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Hal itu disampaikan Syaikhu saat menanggapi dicabutnya aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Ini jadi pelajaran. Pemerintah ke depan agar lebih cermat dan bijaksana dalam membuat aturan, harus betul-betul sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, dan komitmen mewujudkan revolusi mental," kata Syaikhu dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut, Mahfud Sebut Pemerintah Tak Alergi Kritik dan Saran
Syaikhu mengatakan, langkah Jokowi mencabut ketentuan tersebut memang sudah semestinya dilakukan karena aturan itu telah menuai penolakan dari masyarakat.
Selain PKS, Syaikhu menyebut banyak elemen masyarakat lainnya yang turut menolak investasi industri minuman keras, antara lain MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan Majelis Rakyat Papua.
"Jadi sudah semestinya Pak Jokowi melakukan pencabutan aturan itu," ujar Syaikhu.
Diberitakan, setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut aturan soal investasi industri miras tersebut.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Baca juga: Dicabutnya Aturan Investasi Industri Miras...
Adapun melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Lewat ketentuan tersebut, maka Pemerintah membuka pintu investasi untuk industri minuman keras sampai tingkat eceran.
Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.