JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani tak ingin Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) dihapuskan.
Hal itu disampaikan Nikita ketika dimintai pendapat Tim Kajian UU ITE yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara virtual, Selasa (2/3/2021).
"UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada barbar netizen-nya, pada ngaco soalnya," ujar Nikita dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).
Tim Kajian UU ITE meminta pendapat Nikita karena pernah melaporkan seseorang ke pihak berwajib terkait UU ITE.
Dalam diskusi tersebut, Nikita justru meminta supaya aparat keamanan bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.
Baca juga: Kabareskrim: Kasus Guru Laporkan Siswa dengan UU ITE di NTT Berakhir Damai
Kehawatiran yang sama juga disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid yang juga mempunyai pengalaman melaporkan orang ke pihak berwajib.
Ia meminta pemerintah berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE.
Hal itu dilakukan suapaya tidak muncul persoalan baru di kemudian hari.
"Saya kira poinnya yang pertama jangan sampai kemudian niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam Pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet, kemudian malah dihapus dan media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain," kata Muannas.
"Bapaknya dihina, ibunya dihina, ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE," imbuh dia.
Dalam diskusi virtual itu, Tim Kajian UU ITE meminta sejumlah narasumber yang pernah menjadi pelapor ataupun terlapor terkait UU ITE.
Dari pihak terlapor meliputi Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi.
Sementara dari kalangan pelapor adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.
Baca juga: Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Nikita Mirzani hingga Ravio Patra
Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.
Adapun komposisi Tim Kajian UU ITE terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Tim Pengarah terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Tim ini akan melakukan kajian selama dua hingga tiga bulan ke depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.