JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal setelah menjadi polemik selama sepekan terakhir.
Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.
Baca juga: Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
Dengan diumumkannya pencabutan ini, aturan penanaman modal di industri miras hanya bertahan satu bulan.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021. Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Usai Presiden mengumumkan pencabutan aturan, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan bahwa yang dicabut adalah lampiran yang berisi aturan investasi miras sehingga aturan-aturan lain dalam Perpres Nomor 10 tidak dicabut.
"Bahwa yang dicabut itu adalah lampiran. Sekali lagi lampiran perpres, khususnya terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol," ujar Fadjroel dalam ruang percakapan bertajuk "Saya Nyatakan Dicabut" melalui aplikasi Clubhouse, Selasa.
Dia melanjutkan, hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut soal kelanjutan dari pencabutan aturan yang melegalkan investasi miras pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Baca juga: Perpres yang Atur Investasi Miras Dicabut, Istana: Tindak Lanjut Segera Disampaikan
Tindak lanjut atas keputusan Presiden Jokowi mencabut aturan itu akan diumumkan dalam waktu dekat.
Hal itu juga termasuk apakah ada aturan pengganti atau tidak.
Fajdroel memastikan tindak lanjut atas pencabutan aturan itu segera disampaikan pemerintah.
Dalam hal ini, instansi yang khusus membidangi, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk mencabut lampiran yang mengatur investasi miras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.