JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, tahun 2016-2018 pada Senin (1/3/2021).
Empat lokasi yang digeledah tersebut yakni Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjung Pinang.
"Dari empat lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: KPK Panggil 3 Saksi Terkait Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan
Ali menyebutkan, selanjutnya seluruh dokumen yang dimaksud akan di validasi dan dianalisis untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Sebelumnya pada Jumat (28/2/2021), KPK memeriksa ketiga orang saksi untuk penyidikan kasus ini.
Ketiga orang tersebut, kata Ali, yaitu Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan (2011-2016), Mardiah.
Kemudian, ada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan (2011-2013), Muhammad Hendri.
Lalu, KPK juga akan memeriksa anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (2016 - sekarang), Radif Anandra.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," ucap Ali.
Baca juga: ICW Minta KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Gubernur Sulsel dalam Proyek Infrastruktur Lain
Adapun KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Ali mengatakan, dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, saat ini, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Baca juga: Saat Peraih Penghargaan Antikorupsi Ditangkap KPK…
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.