Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ahli, SE Kapolri Beri Kepastian Penanganan Perkara UU ITE

Kompas.com - 23/02/2021, 15:03 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan mengapresiasi surat edaran yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Asep, surat bernomor SE/2/II/2021 itu memberikan kepastian dalam penerapan pasal-pasal UU ITE yang selama ini dianggap diskriminatif dan karet.

"Yang penting dari SE itu adalah memberikan kepastian lebih bagi penerapan pasal-pasal UU ITE atau pidana tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik," kata Asep saat dihubungi, Rabu (23/2/2021).

Baca juga: Tak Libatkan Pihak Independen, Tim Kajian UU ITE Diyakini Tak Buahkan Hasil

Ia mengatakan, surat edaran itu akan membuat penyidik Polri tidak tergesa-gesa menanggapi laporan masyarakat.

Asep menegaskan, pendekatan restorative justice dengan mengutamakan mediasi pelapor dan terlapor dalam penanganan perkara UU ITE merupakan langkah yang baik.

Artinya, tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan, kecuali, dalam kasus-kasus yang menimbulkan perpecahan atau kekerasan.

"Yang tidak boleh damai, ketika akibat yang ditimbulkan berpotensi kekerasan atau perpecahan atau ada penghinaan terhadap suku, golongan. Itu yang harus diselesaikan, jangan sampai hal yang penting juga dengan damai. Itu tidak adil," tutur dia. 

Bertalian dengan itu, Asep mendorong Kapolri membuat aturan pelengkap surat edaran untuk menentukan parameter sebuah perkara termasuk SARA atau berpotensi memecah belah bangsa.

Baca juga: Ada SE Kapolri soal UU ITE, Politisi Demokrat Harap Polisi Tak Lagi Diskriminatif

Menurut dia, ada tiga hal yang dapat menentukan batasan SARA atau tuduhan memecah belah bangsa.

"Pertama, ada pedoman yang lebih pasti bisa dijadikan acuan bagi polisi, misal dilihat dari akibatnya," kata Asep.

Kedua, keterangan dari saksi ahli yang mengukur dengan obyektif. Ketiga, ada pertanggungjawaban dari terlapor bahwa perkara bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Namun, Asep berharap SE Kapolri ini tidak menjadi satu-satunya acuan dalam penerapan UU ITE. Dia mengatakan, pemerintah dan DPR tetap perlu melakukan revisi UU ITE.

"Kapolri sudah bagus dengan restorative justice itu, maka harus ditingkatkan menjadi pasal di undang-undang," ujar dia. 

Ia menyebut, ada dua hal yang harus dipastikan terjaga di UU ITE, yaitu ada penyelesaian dengan cara musyawarah melalui mediasi dan menjaga kepentingan umum.

"Dua itu harus dijaga. Jangan sampai semua penghinaan diselesaikan dengan hukum pidana. Undang-undang diperlukan untuk menjaga kepentingan pribadi dan negara," kata Asep.

Baca juga: Tanggapi SE Kapolri soal UU ITE, Pimpinan Komisi III: Polisi Harus Adil Mengklasifikasi Laporan Terkait ITE

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com